Surat peringatan (SP) adalah teguran tertulis dari perusahaan kepada karyawan yang melanggar peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama. SP diberikan bertahap (SP1, SP2, SP3), masing-masing umumnya berlaku paling lama 6 bulan kecuali diatur lain. Isinya: identitas karyawan, pelanggaran yang dilakukan beserta tanggal, pasal peraturan yang dilanggar, tingkat peringatan, masa berlaku, konsekuensi jika mengulang, dan tanda tangan.
Diperbarui:
Pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran pada umumnya didahului SP pertama, kedua, dan ketiga berturut-turut, kecuali peraturan perusahaan mengatur lain untuk pelanggaran tertentu.
Tuliskan fakta pelanggaran secara spesifik (tanggal, kejadian) dan beri kesempatan karyawan memberi penjelasan.
Berdasarkan hasil evaluasi, Saudara telah melakukan pelanggaran berupa [URAIAN PELANGGARAN] pada [TANGGAL], yang bertentangan dengan Pasal [XX] Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama.
[Pelanggaran ini merupakan pengulangan setelah Surat Peringatan Pertama Nomor NOMOR tanggal TANGGAL.]
Oleh karena itu, perusahaan memberikan Surat Peringatan [Pertama/Kedua/Ketiga] yang berlaku selama [6 (enam)] bulan sejak tanggal surat ini.
Apabila dalam masa berlaku surat ini Saudara kembali melakukan pelanggaran, perusahaan akan [memberikan surat peringatan berikutnya / mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku].
Demikian surat peringatan ini disampaikan agar menjadi perhatian dan perbaikan.
[KOTA], [TANGGAL]
[HRD/PIMPINAN], _______________ ([NAMA])
Diterima oleh karyawan: _______________ ([NAMA]), tanggal [TANGGAL]
Umumnya paling lama enam bulan untuk setiap surat peringatan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Bolehkah langsung SP3?
Dapat dilakukan untuk pelanggaran tertentu jika diatur dalam peraturan perusahaan; di luar itu SP diberikan bertahap.
Bagaimana jika karyawan menolak menandatangani?
Catat penolakan itu dengan saksi; surat tetap dapat diserahkan dan diarsipkan.
Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.