Contoh surat perjanjian sewa mobil

Surat perjanjian sewa mobil mengatur penyewaan kendaraan oleh rental atau pemilik pribadi: data mobil (merek, nomor polisi, nomor rangka), lama sewa dan tarif, jaminan (identitas atau uang), siapa yang boleh mengemudi, tanggung jawab BBM, tilang, kerusakan, kecelakaan, dan kehilangan, serta denda keterlambatan pengembalian.

Diperbarui:

Untuk rental lepas kunci, cek SIM A penyewa dan catat kondisi mobil dengan foto dan video di depan penyewa. Kebanyakan sengketa rental berasal dari lecet dan penyok yang tidak tercatat.

Penggelapan mobil rental adalah modus yang sering terjadi. Verifikasi identitas dan alamat penyewa, dan jangan menyerahkan BPKB.

Kapan surat ini dipakai

  • Usaha rental mobil lepas kunci.
  • Menyewakan mobil pribadi ke kenalan.
  • Sewa mobil dengan sopir untuk acara.
  • Sewa mobil bulanan untuk perusahaan.

Isi yang wajib ada

  • Identitas penyewa, SIM, dan alamat.
  • Data mobil dan kondisinya.
  • Lama sewa, tarif, dan jaminan.
  • Wilayah pemakaian dan pengemudi.
  • BBM, tilang, kerusakan, kecelakaan, dan kehilangan.
  • Denda keterlambatan dan pengembalian.

Contoh siap salin

SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL

Yang bertanda tangan di bawah ini:

[NAMA / NAMA RENTAL], alamat [ALAMAT], selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (pemilik).

[NAMA PENYEWA], NIK [NIK], SIM A Nomor [NOMOR], alamat [ALAMAT], nomor HP [NOMOR], selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (penyewa).

Pasal 1 – Kendaraan

PIHAK PERTAMA menyewakan mobil [MEREK/TIPE], tahun [TAHUN], warna [WARNA], nomor polisi [NOPOL], nomor rangka [NOMOR], dalam kondisi sesuai lembar pemeriksaan dan foto terlampir, dengan BBM [penuh / X bar] dan kilometer [XXX].

Pasal 2 – Lama Sewa dan Tarif

Sewa berlangsung sejak [TANGGAL, JAM] sampai [TANGGAL, JAM], dengan tarif Rp[JUMLAH] per [hari/12 jam], total Rp[JUMLAH], dibayar [di muka / DP XX%].

Pasal 3 – Jaminan

PIHAK KEDUA menyerahkan jaminan berupa [KTP asli / uang Rp JUMLAH / motor dan STNK] yang dikembalikan saat mobil kembali dalam keadaan baik.

Pasal 4 – Pemakaian

Mobil hanya dikemudikan oleh PIHAK KEDUA [dan NAMA pengemudi lain yang terdaftar], hanya di wilayah [WILAYAH], tidak boleh disewakan kembali, digadaikan, dipakai balapan, mengangkut barang terlarang, atau melebihi kapasitas.

Pasal 5 – BBM, Tol, dan Parkir

BBM, tol, dan parkir selama sewa ditanggung PIHAK KEDUA. Mobil dikembalikan dengan BBM setara saat diterima.

Pasal 6 – Tilang

Pelanggaran lalu lintas dan tilang, termasuk tilang elektronik, selama masa sewa menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 7 – Kerusakan dan Kecelakaan

Kerusakan dan kecelakaan akibat kelalaian PIHAK KEDUA ditanggung PIHAK KEDUA, termasuk [biaya risiko asuransi (own risk) / biaya perbaikan di bengkel yang ditunjuk PIHAK PERTAMA], dan kehilangan pendapatan sewa selama mobil diperbaiki sebesar [XX]% tarif harian.

Pasal 8 – Kehilangan

Jika mobil hilang karena kelalaian PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA wajib segera melapor ke polisi dan mengganti kerugian sesuai [ketentuan asuransi / nilai pasar mobil].

Pasal 9 – Keterlambatan

Keterlambatan pengembalian dikenakan denda Rp[JUMLAH] per jam, dan lebih dari [XX] jam dihitung satu hari sewa. Keterlambatan lebih dari [24] jam tanpa kabar dapat dilaporkan kepada kepolisian.

Pasal 10 – Perselisihan

Perselisihan diselesaikan secara musyawarah, dan jika gagal melalui Pengadilan Negeri [KOTA].

[KOTA], [TANGGAL]

PIHAK PERTAMA _______________ ([NAMA])
PIHAK KEDUA _______________ ([NAMA]) — meterai Rp10.000

Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1548 dan seterusnya.

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Verifikasi KTP, SIM, dan alamat penyewa.
  2. Periksa mobil bersama dan dokumentasikan dengan foto dan video.
  3. Catat BBM dan kilometer.
  4. Isi tarif, jaminan, dan denda dengan jelas.
  5. Serahkan STNK, jangan BPKB.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Tidak memeriksa mobil bersama penyewa.
  • Menerima penyewa tanpa verifikasi.
  • Tidak mengatur tilang elektronik yang datang belakangan.
  • Tidak mengatur wilayah pemakaian.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Siapa yang membayar tilang elektronik?

Tilang datang ke pemilik kendaraan, tetapi dalam perjanjian dapat disepakati bahwa pelanggaran selama sewa dibayar penyewa. Simpan catatan jam sewa sebagai bukti.

Apakah boleh menahan KTP penyewa?

Banyak rental melakukannya, tetapi KTP adalah dokumen negara. Alternatif yang lebih aman adalah uang jaminan atau fotokopi identitas dengan verifikasi.

Jika mobil tidak dikembalikan, apa yang bisa dilakukan?

Hubungi penyewa, lalu laporkan ke polisi. Perjanjian tertulis dan identitas yang terverifikasi menjadi bukti penting.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.