SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL
Yang bertanda tangan di bawah ini:
[NAMA / NAMA RENTAL], alamat [ALAMAT], selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (pemilik).
[NAMA PENYEWA], NIK [NIK], SIM A Nomor [NOMOR], alamat [ALAMAT], nomor HP [NOMOR], selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (penyewa).
Pasal 1 – Kendaraan
PIHAK PERTAMA menyewakan mobil [MEREK/TIPE], tahun [TAHUN], warna [WARNA], nomor polisi [NOPOL], nomor rangka [NOMOR], dalam kondisi sesuai lembar pemeriksaan dan foto terlampir, dengan BBM [penuh / X bar] dan kilometer [XXX].
Pasal 2 – Lama Sewa dan Tarif
Sewa berlangsung sejak [TANGGAL, JAM] sampai [TANGGAL, JAM], dengan tarif Rp[JUMLAH] per [hari/12 jam], total Rp[JUMLAH], dibayar [di muka / DP XX%].
Pasal 3 – Jaminan
PIHAK KEDUA menyerahkan jaminan berupa [KTP asli / uang Rp JUMLAH / motor dan STNK] yang dikembalikan saat mobil kembali dalam keadaan baik.
Pasal 4 – Pemakaian
Mobil hanya dikemudikan oleh PIHAK KEDUA [dan NAMA pengemudi lain yang terdaftar], hanya di wilayah [WILAYAH], tidak boleh disewakan kembali, digadaikan, dipakai balapan, mengangkut barang terlarang, atau melebihi kapasitas.
Pasal 5 – BBM, Tol, dan Parkir
BBM, tol, dan parkir selama sewa ditanggung PIHAK KEDUA. Mobil dikembalikan dengan BBM setara saat diterima.
Pasal 6 – Tilang
Pelanggaran lalu lintas dan tilang, termasuk tilang elektronik, selama masa sewa menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 7 – Kerusakan dan Kecelakaan
Kerusakan dan kecelakaan akibat kelalaian PIHAK KEDUA ditanggung PIHAK KEDUA, termasuk [biaya risiko asuransi (own risk) / biaya perbaikan di bengkel yang ditunjuk PIHAK PERTAMA], dan kehilangan pendapatan sewa selama mobil diperbaiki sebesar [XX]% tarif harian.
Pasal 8 – Kehilangan
Jika mobil hilang karena kelalaian PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA wajib segera melapor ke polisi dan mengganti kerugian sesuai [ketentuan asuransi / nilai pasar mobil].
Pasal 9 – Keterlambatan
Keterlambatan pengembalian dikenakan denda Rp[JUMLAH] per jam, dan lebih dari [XX] jam dihitung satu hari sewa. Keterlambatan lebih dari [24] jam tanpa kabar dapat dilaporkan kepada kepolisian.
Pasal 10 – Perselisihan
Perselisihan diselesaikan secara musyawarah, dan jika gagal melalui Pengadilan Negeri [KOTA].
[KOTA], [TANGGAL]