Contoh surat perjanjian sewa gedung dan aula

Perjanjian sewa gedung atau aula mengatur pemakaian tempat untuk acara pada tanggal dan jam tertentu, misalnya pernikahan, seminar, atau wisuda. Isinya: tanggal, jam masuk dan selesai termasuk waktu persiapan dan bongkar, kapasitas, fasilitas yang termasuk (kursi, listrik, AC, parkir), biaya, uang muka dan pelunasan, aturan vendor luar, pembatalan dan penjadwalan ulang, deposit kerusakan, serta tata tertib gedung.

Diperbarui:

Tulis jam persiapan dan bongkar; kelebihan jam sering dikenai biaya tambahan.

Tanyakan biaya untuk vendor luar (katering, dekorasi) yang tidak disediakan pengelola.

Kapan surat ini dipakai

  • Resepsi pernikahan.
  • Seminar atau pelatihan.
  • Wisuda atau perpisahan sekolah.
  • Acara perusahaan.

Isi yang wajib ada

  • Tanggal dan jam.
  • Kapasitas dan fasilitas.
  • Biaya, DP, pelunasan.
  • Vendor luar.
  • Pembatalan.
  • Deposit dan tata tertib.

Contoh siap salin

PERJANJIAN SEWA GEDUNG

Antara [NAMA PENGELOLA GEDUNG], diwakili [NAMA] (PENGELOLA), dan [NAMA PENYEWA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT] (PENYEWA).

Pasal 1 – Objek dan waktu

PENGELOLA menyewakan [NAMA GEDUNG/AULA] di [ALAMAT] untuk acara [JENIS ACARA] pada [TANGGAL], dengan waktu persiapan mulai pukul [JAM], acara pukul [JAM] sampai [JAM], dan bongkar selesai pukul [JAM].

Pasal 2 – Fasilitas

Fasilitas yang termasuk: [kapasitas XX orang, kursi XX buah, meja, listrik XX watt, AC, sound system dasar, ruang rias, parkir], sesuai daftar terlampir.

Pasal 3 – Biaya

Biaya sewa Rp[JUMLAH]. Uang muka Rp[JUMLAH] dibayar saat penandatanganan untuk mengunci tanggal; pelunasan paling lambat [XX] hari sebelum acara. Kelebihan jam dikenakan Rp[JUMLAH] per jam.

Pasal 4 – Vendor luar

Vendor luar diperbolehkan [dengan biaya Rp JUMLAH / tanpa biaya], wajib mematuhi tata tertib dan menjaga kebersihan.

Pasal 5 – Deposit

Deposit kerusakan Rp[JUMLAH] dibayar sebelum acara dan dikembalikan paling lambat [XX] hari setelah pemeriksaan, dikurangi biaya kerusakan bila ada.

Pasal 6 – Pembatalan

Pembatalan lebih dari [XX] hari sebelum acara: uang muka [dikembalikan XX% / dapat dialihkan ke tanggal lain]; kurang dari [XX] hari: uang muka tidak dikembalikan. Jika gedung tidak dapat digunakan karena kesalahan PENGELOLA, seluruh pembayaran dikembalikan.

Pasal 7 – Tata tertib

PENYEWA mematuhi tata tertib gedung, termasuk larangan [KEMBANG API/PAKU DI DINDING/ROKOK DI DALAM RUANGAN] dan batas kapasitas.

Dibuat rangkap dua bermeterai cukup di [KOTA], [TANGGAL].

PENGELOLA, _______________ ([NAMA])
PENYEWA, _______________ ([NAMA])

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Survei gedung.
  2. Tulis jam persiapan dan bongkar.
  3. Periksa fasilitas yang termasuk.
  4. Atur pembatalan.
  5. Simpan kuitansi DP dan pelunasan.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Jam bongkar tidak ditulis.
  • Biaya vendor luar tidak ditanyakan.
  • Tanpa aturan pembatalan.
  • DP tanpa kuitansi.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah DP bisa dikembalikan?

Tergantung perjanjian; baca aturan pembatalan sebelum membayar.

Perlu izin keramaian?

Untuk acara besar, izin dari pihak berwenang mungkin diperlukan; tanyakan pengelola.

Bagaimana jika acara melewati jam?

Biasanya dikenakan biaya per jam sesuai perjanjian.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.