Contoh surat pengaduan karyawan ke Disnaker

Karyawan yang haknya tidak dipenuhi, misalnya upah, THR, iuran BPJS, atau pesangon, dapat mengadu ke dinas ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota. Untuk perselisihan hubungan industrial, penyelesaian wajib diupayakan lebih dulu melalui perundingan bipartit dengan perusahaan; jika gagal, salah satu pihak mencatatkan perselisihan ke Disnaker dengan melampirkan bukti upaya bipartit. Surat pengaduan memuat identitas, data perusahaan, masa kerja dan jabatan, masalah, tuntutan, serta lampiran bukti.

Diperbarui:

Simpan slip gaji, perjanjian kerja, dan risalah perundingan bipartit sebagai bukti.

Menjelang Lebaran, Disnaker dan Kemnaker biasanya membuka posko pengaduan THR.

Kapan surat ini dipakai

  • Upah tidak dibayar atau di bawah ketentuan.
  • THR tidak dibayar.
  • Iuran BPJS dipotong tetapi tidak disetor.
  • PHK tanpa hak yang sesuai.

Isi yang wajib ada

  • Identitas pekerja.
  • Data perusahaan.
  • Masa kerja dan jabatan.
  • Masalah dan kronologi.
  • Bukti bipartit.
  • Tuntutan.

Contoh siap salin

SURAT PENGADUAN

[KOTA], [TANGGAL]

Perihal: Pengaduan/Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial

Kepada Yth. Kepala Dinas Tenaga Kerja [KABUPATEN/KOTA], di [TEMPAT]

Dengan hormat, saya: Nama: [NAMA]; NIK: [NIK]; Alamat: [ALAMAT]; HP: [NOMOR]; bekerja di [NAMA PERUSAHAAN], alamat [ALAMAT PERUSAHAAN], sebagai [JABATAN] sejak [TANGGAL], dengan status [PKWT/PKWTT].

Dengan ini menyampaikan pengaduan mengenai [MASALAH: upah bulan X belum dibayar / THR tahun X tidak dibayar / iuran BPJS tidak disetor / PHK tanpa pesangon].

Kronologi: 1. [TANGGAL — KEJADIAN]; 2. Pada [TANGGAL] telah dilakukan perundingan bipartit dengan perusahaan, namun tidak tercapai kesepakatan, sebagaimana risalah terlampir.

Saya memohon Disnaker memfasilitasi penyelesaian agar perusahaan [TUNTUTAN: membayar upah/THR/hak sebesar Rp JUMLAH]. Lampiran: perjanjian kerja, slip gaji, risalah bipartit, dan [BUKTI LAIN].

Atas perhatian Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

_______________
[NAMA]

Dasar hukum: UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Ajukan perundingan bipartit tertulis.
  2. Buat risalah perundingan.
  3. Kumpulkan bukti.
  4. Ajukan ke Disnaker domisili perusahaan.
  5. Ikuti mediasi.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Langsung ke Disnaker tanpa bipartit.
  • Tanpa bukti hubungan kerja.
  • Tuntutan tidak dihitung.
  • Mengadu ke Disnaker di luar wilayah perusahaan.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu perundingan bipartit?

Perundingan langsung antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan sebelum melibatkan pihak ketiga.

Apakah pengaduan ke Disnaker berbayar?

Layanan mediasi di instansi ketenagakerjaan tidak dipungut biaya.

Bagaimana jika mediasi gagal?

Mediator menerbitkan anjuran; jika ditolak, perselisihan dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.