SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
PIHAK PERTAMA (penjual): [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT].
PIHAK KEDUA (pembeli): [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT].
Pasal 1 – Kendaraan
Merek/tipe [MEREK/TIPE], tahun [TAHUN], warna [WARNA], nomor polisi [NOPOL], nomor rangka [NOMOR], nomor mesin [NOMOR], BPKB Nomor [NOMOR] atas nama [NAMA].
Pasal 2 – Harga dan Pembayaran
Harga Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah), dibayar [lunas melalui transfer ke BANK/NOMOR/ATAS NAMA pada TANGGAL / DP Rp JUMLAH dan pelunasan pada TANGGAL].
Pasal 3 – Kondisi
PIHAK KEDUA telah memeriksa dan mencoba mobil, dan menerimanya dalam kondisi apa adanya saat ini. PIHAK PERTAMA menyatakan mobil tidak pernah [terendam banjir / mengalami kecelakaan berat] sepanjang pengetahuannya.
Pasal 4 – Jaminan Penjual
PIHAK PERTAMA menjamin mobil miliknya yang sah, bukan hasil kejahatan, tidak dalam jaminan atau kredit, dan membebaskan PIHAK KEDUA dari tuntutan pihak lain.
Pasal 5 – Penyerahan
Setelah pembayaran lunas, PIHAK PERTAMA menyerahkan mobil, kunci [JUMLAH] buah, STNK asli, BPKB asli, faktur, fotokopi KTP penjual, dan kuitansi bermeterai untuk keperluan balik nama.
Pasal 6 – Peralihan Tanggung Jawab
Sejak serah terima pada [TANGGAL, JAM], segala pajak, tilang, dan akibat hukum dari penggunaan mobil menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. Pajak kendaraan yang jatuh tempo sebelum tanggal tersebut ditanggung PIHAK PERTAMA.
Pasal 7 – Balik Nama
PIHAK KEDUA mengurus balik nama di Samsat atas biayanya sendiri paling lambat [XX] hari. PIHAK PERTAMA membantu dokumen yang diperlukan dan boleh melaporkan penjualan ke Samsat.
Pasal 8 – Perselisihan
Perselisihan diselesaikan secara musyawarah, dan jika gagal melalui Pengadilan Negeri [KOTA].
[KOTA], [TANGGAL]