SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Pada hari ini [HARI], tanggal [TANGGAL], yang bertanda tangan di bawah ini:
[NAMA PENJUAL], NIK [NIK], alamat [ALAMAT], dengan persetujuan suami/istri [NAMA], selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (penjual).
[NAMA PEMBELI], NIK [NIK], alamat [ALAMAT], selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (pembeli).
Pasal 1 – Objek
PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah [beserta bangunan di atasnya] seluas [XX] m², terletak di [DESA/KELURAHAN, KECAMATAN, KABUPATEN/KOTA], Sertifikat Hak Milik Nomor [NOMOR] atas nama [NAMA], dengan batas-batas: utara [BATAS], selatan [BATAS], timur [BATAS], barat [BATAS].
Pasal 2 – Harga
Harga jual beli disepakati sebesar Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah).
Pasal 3 – Pembayaran
Pembayaran dilakukan: a) uang muka Rp[JUMLAH] pada saat penandatanganan surat ini; b) pelunasan Rp[JUMLAH] pada saat penandatanganan Akta Jual Beli, melalui transfer ke rekening [BANK, NOMOR, ATAS NAMA].
Pasal 4 – Akta Jual Beli
Para pihak sepakat menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT [NAMA PPAT / yang disepakati] paling lambat tanggal [TANGGAL]. PIHAK PERTAMA menyerahkan sertifikat asli, PBB lima tahun terakhir, dan dokumen lain yang diperlukan untuk pengecekan.
Pasal 5 – Jaminan Penjual
PIHAK PERTAMA menjamin tanah tersebut miliknya yang sah, tidak dalam sengketa, tidak dijaminkan, tidak disita, dan belum dijual kepada pihak lain, serta membebaskan PIHAK KEDUA dari tuntutan pihak mana pun atas tanah tersebut.
Pasal 6 – Pajak dan Biaya
Pajak Penghasilan atas pengalihan hak ditanggung PIHAK PERTAMA; BPHTB ditanggung PIHAK KEDUA; honorarium PPAT dan biaya balik nama ditanggung [PIHAK KEDUA / dibagi dua]. PBB sampai tahun berjalan dilunasi PIHAK PERTAMA.
Pasal 7 – Penyerahan
Tanah diserahkan kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan kosong pada tanggal [TANGGAL / saat penandatanganan AJB].
Pasal 8 – Pembatalan
Jika PIHAK KEDUA membatalkan, uang muka [menjadi milik PIHAK PERTAMA]. Jika PIHAK PERTAMA membatalkan atau ternyata tanah bermasalah, PIHAK PERTAMA mengembalikan uang muka [ditambah jumlah yang sama sebagai ganti rugi].
Pasal 9 – Perselisihan
Perselisihan diselesaikan secara musyawarah, dan jika gagal melalui Pengadilan Negeri [KOTA].
Perjanjian ini dibuat rangkap dua bermeterai cukup dan berkekuatan hukum sama.
[KOTA], [TANGGAL]