SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DENGAN PEMBAYARAN BERTAHAP
PIHAK PERTAMA (penjual): [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT].
PIHAK KEDUA (pembeli): [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT].
Pasal 1 – Objek
Sebidang tanah seluas [XX] m² di [LOKASI], Sertifikat Hak Milik Nomor [NOMOR] atas nama PIHAK PERTAMA, dengan batas-batas sesuai sketsa terlampir.
Pasal 2 – Harga dan Uang Muka
Harga Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah). Uang muka Rp[JUMLAH] dibayar pada saat penandatanganan.
Pasal 3 – Angsuran
Sisa harga Rp[JUMLAH] dibayar dalam [XX] kali angsuran sebesar Rp[JUMLAH] setiap tanggal [XX], mulai [BULAN/TAHUN] sampai [BULAN/TAHUN], ke rekening [BANK/NOMOR/ATAS NAMA].
Pasal 4 – Sertifikat
Selama angsuran berjalan, sertifikat asli [dititipkan pada PPAT/Notaris NAMA / disimpan PIHAK PERTAMA], dan PIHAK PERTAMA tidak boleh menjual, menjaminkan, atau mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain.
Pasal 5 – Keterlambatan
Keterlambatan pembayaran angsuran dikenakan denda [XX]% dari angsuran per [bulan]. Jika PIHAK KEDUA tidak membayar [3] angsuran berturut-turut setelah ditegur secara tertulis, PIHAK PERTAMA dapat membatalkan perjanjian dan mengembalikan pembayaran yang telah diterima dikurangi [XX]% sebagai ganti rugi.
Pasal 6 – Penguasaan Tanah
PIHAK KEDUA [boleh / tidak boleh] menguasai dan memanfaatkan tanah sebelum lunas. Bangunan yang didirikan sebelum lunas menjadi risiko PIHAK KEDUA.
Pasal 7 – Akta Jual Beli
Paling lambat [30] hari setelah pelunasan, para pihak menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT. Pajak dan biaya dibagi sesuai ketentuan yang berlaku dan kesepakatan ini.
Pasal 8 – Meninggal Dunia
Jika salah satu pihak meninggal dunia, perjanjian ini tetap berlaku dan mengikat ahli warisnya.
Pasal 9 – Perselisihan
Perselisihan diselesaikan secara musyawarah, dan jika gagal melalui Pengadilan Negeri [KOTA].
[KOTA], [TANGGAL]