Surat serah terima uang membuktikan penyerahan sejumlah uang tunai dari satu pihak ke pihak lain, misalnya dana kegiatan dari bendahara ke panitia, uang titipan, atau pembayaran yang lebih kompleks dari kuitansi biasa. Isinya: identitas pihak, jumlah dengan angka dan terbilang, keperluan, kewajiban pertanggungjawaban bila ada, saksi, dan tanda tangan.
Diperbarui:
Untuk pembayaran sederhana, kuitansi sudah cukup. Surat serah terima dipakai bila ada ketentuan tambahan, seperti kewajiban laporan atau pengembalian.
Hitung uang di depan kedua pihak dan saksi sebelum tanda tangan.
Kapan surat ini dipakai
Dana kegiatan dari bendahara.
Uang titipan untuk pihak ketiga.
Serah terima kas saat pergantian bendahara.
Penyerahan uang ganti rugi.
Isi yang wajib ada
Identitas pihak.
Jumlah angka dan terbilang.
Keperluan.
Kewajiban laporan/pengembalian.
Saksi.
Tanda tangan.
Contoh siap salin
SURAT SERAH TERIMA UANG
Pada hari ini [HARI], tanggal [TANGGAL], yang bertanda tangan di bawah ini: [NAMA], [JABATAN/NIK] (PIHAK PERTAMA) dan [NAMA], [JABATAN/NIK] (PIHAK KEDUA).
PIHAK PERTAMA telah menyerahkan kepada PIHAK KEDUA uang tunai sebesar Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah), dan PIHAK KEDUA telah menerima serta menghitungnya dengan jumlah yang sesuai.
Uang tersebut diserahkan untuk keperluan [KEPERLUAN].
PIHAK KEDUA wajib [menggunakan uang sesuai keperluan dan menyerahkan laporan penggunaan dengan bukti paling lambat TANGGAL / mengembalikan sisa uang].
Demikian surat serah terima ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangkap dua.
Kuitansi mencatat pembayaran; surat serah terima dapat memuat ketentuan tambahan seperti laporan dan pengembalian.
Perlu meterai?
Tidak wajib; dapat ditambahkan untuk jumlah besar sebagai alat bukti.
Bagaimana menulis terbilang?
Gunakan alat terbilang agar penulisan sesuai kaidah dan sama dengan angka.
Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.