Contoh surat kuasa khusus

Surat kuasa khusus memberi wewenang untuk satu atau beberapa perbuatan tertentu yang disebutkan satu per satu. Untuk beracara di pengadilan, surat kuasa khusus kepada advokat wajib menyebut para pihak, pokok perkara atau objek sengketa, dan pengadilan yang dituju; kuasa yang terlalu umum dapat membuat gugatan tidak diterima.

Diperbarui:

Kuasa khusus juga dipakai untuk urusan penting di luar pengadilan, misalnya menandatangani perjanjian tertentu atau mengurus balik nama.

Advokat harus mencantumkan nomor anggota organisasi advokat dan alamat kantor dalam surat kuasa.

Kapan surat ini dipakai

  • Menunjuk advokat untuk gugatan atau pembelaan.
  • Mewakili dalam mediasi.
  • Menandatangani perjanjian tertentu.
  • Mengurus satu urusan hukum tertentu.

Isi yang wajib ada

  • Identitas pemberi kuasa.
  • Identitas penerima kuasa (advokat: nomor anggota dan kantor).
  • Perbuatan atau perkara yang dikuasakan.
  • Pihak lawan dan pengadilan (untuk perkara).
  • Wewenang yang diberikan (substitusi, banding).
  • Tanggal, tanda tangan, dan meterai.

Contoh siap salin

SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini: [NAMA], NIK [NIK], pekerjaan [PEKERJAAN], alamat [ALAMAT], selanjutnya disebut PEMBERI KUASA.

Dengan ini memberikan kuasa kepada: [NAMA ADVOKAT], Advokat, nomor anggota [NOMOR], berkantor di [ALAMAT KANTOR], baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, selanjutnya disebut PENERIMA KUASA.

KHUSUS

Untuk dan atas nama PEMBERI KUASA [mengajukan gugatan / mewakili sebagai tergugat] dalam perkara [WANPRESTASI/PERBUATAN MELAWAN HUKUM] melawan [NAMA PIHAK LAWAN], alamat [ALAMAT], mengenai [OBJEK SENGKETA], di Pengadilan Negeri [KOTA].

Untuk itu PENERIMA KUASA berwenang menghadap pengadilan dan pejabat terkait, membuat dan menandatangani surat gugatan atau jawaban, replik, duplik, kesimpulan, mengajukan dan menolak bukti serta saksi, mengikuti mediasi dan membuat perdamaian [dengan persetujuan PEMBERI KUASA], menerima putusan, mengajukan upaya hukum [banding dan kasasi], serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu untuk kepentingan PEMBERI KUASA.

Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi [atau: tanpa hak substitusi].

[KOTA], [TANGGAL]

PENERIMA KUASA, _______________ ([NAMA ADVOKAT])
PEMBERI KUASA, meterai Rp10.000 _______________ ([NAMA])

Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1795 (kuasa khusus); HIR Pasal 123 dan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang surat kuasa khusus.

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Sebutkan pihak lawan, objek sengketa, dan pengadilan.
  2. Rinci wewenang, termasuk upaya hukum.
  3. Tentukan ada tidaknya hak substitusi.
  4. Tanda tangani di atas meterai.
  5. Daftarkan kuasa di pengadilan sesuai prosedur.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Tidak menyebut pengadilan atau pihak lawan.
  • Tidak mencantumkan wewenang banding.
  • Advokat tanpa nomor anggota.
  • Memberi wewenang berdamai tanpa batasan.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa bedanya kuasa umum dan kuasa khusus?

Kuasa umum untuk pengurusan kepentingan secara umum; kuasa khusus hanya untuk perbuatan yang disebutkan. Beracara di pengadilan memerlukan kuasa khusus.

Apa itu hak substitusi?

Wewenang penerima kuasa untuk melimpahkan kuasa kepada orang lain.

Apakah kuasa khusus harus di notaris?

Tidak. Kuasa khusus bisa di bawah tangan, kecuali untuk perbuatan yang menurut hukum harus dengan akta otentik.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.