Contoh surat kuasa menjual tanah

Surat kuasa menjual tanah memberi wewenang kepada orang lain untuk menjual tanah dan/atau bangunan milik pemberi kuasa, menerima pembayaran, dan menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT. Karena menjual adalah tindakan pemilikan, kuasanya harus tegas dan khusus. Dalam praktik, PPAT umumnya meminta kuasa menjual dibuat dalam akta notaris, dan kuasa mutlak yang pada hakikatnya memindahkan hak dilarang.

Diperbarui:

Contoh di bawah dapat dipakai sebagai draf yang dibawa ke notaris, atau untuk tahap pemasaran dan negosiasi sebelum AJB.

Tuliskan harga minimal dan cara pembayaran agar penerima kuasa tidak menjual di bawah harga yang diinginkan.

Kapan surat ini dipakai

  • Pemilik tanah berada di luar kota atau luar negeri.
  • Salah satu ahli waris mewakili yang lain.
  • Pemilik lanjut usia atau sakit.
  • Menyerahkan penjualan kepada keluarga.

Isi yang wajib ada

  • Identitas pemberi kuasa (dan persetujuan pasangan).
  • Identitas penerima kuasa.
  • Data tanah dan sertifikat.
  • Harga minimal dan cara pembayaran.
  • Wewenang menandatangani AJB dan menerima uang.
  • Masa berlaku.

Contoh siap salin

SURAT KUASA MENJUAL

Yang bertanda tangan di bawah ini: [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT], dengan persetujuan suami/istri [NAMA], selaku PEMBERI KUASA.

Memberi kuasa kepada: [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT], selaku PENERIMA KUASA.

KHUSUS

Untuk dan atas nama PEMBERI KUASA menjual sebidang tanah [beserta bangunan] seluas [XX] m² di [LOKASI], Sertifikat Hak Milik Nomor [NOMOR] atas nama PEMBERI KUASA, kepada siapa pun dengan harga tidak kurang dari Rp[JUMLAH].

Untuk itu PENERIMA KUASA berwenang menghadap PPAT dan pejabat terkait, menandatangani Akta Jual Beli dan dokumen lain yang diperlukan, menerima pembayaran dan memberikan tanda terima, menyerahkan sertifikat asli, serta membayar pajak dan biaya yang menjadi kewajiban PEMBERI KUASA.

Seluruh hasil penjualan diserahkan kepada PEMBERI KUASA paling lambat [3] hari setelah diterima, melalui transfer ke rekening [BANK/NOMOR].

Kuasa ini berlaku sampai [TANGGAL] dan dapat dicabut sewaktu-waktu oleh PEMBERI KUASA sebelum penjualan dilaksanakan.

[KOTA], [TANGGAL]

Penerima Kuasa, _______________
Pemberi Kuasa, meterai Rp10.000 _______________
Persetujuan suami/istri, _______________

Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1796 (kuasa untuk memindahtangankan harus tegas); ketentuan larangan kuasa mutlak dalam peralihan hak atas tanah.

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Tanyakan PPAT apakah kuasa harus notariil.
  2. Tulis data sertifikat dan harga minimal.
  3. Sertakan persetujuan pasangan untuk harta bersama.
  4. Tentukan ke mana hasil penjualan dikirim.
  5. Beri batas waktu kuasa.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Kuasa menjual di bawah tangan untuk AJB tanpa bertanya ke PPAT.
  • Tidak ada harga minimal.
  • Kuasa tanpa batas waktu dan tidak dapat dicabut.
  • Tanpa persetujuan pasangan.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah kuasa menjual tanah harus di notaris?

Dalam praktik PPAT umumnya meminta kuasa menjual dalam bentuk akta notaris agar dapat dipakai menandatangani AJB.

Apa itu kuasa mutlak?

Kuasa yang tidak dapat dicabut dan pada hakikatnya memindahkan hak atas tanah kepada penerima kuasa. Kuasa seperti ini dilarang untuk peralihan hak atas tanah.

Bisakah pemberi kuasa di luar negeri?

Bisa, biasanya dengan akta atau legalisasi melalui perwakilan RI atau notaris setempat sesuai persyaratan.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.