Contoh surat kuasa pengambilan BPKB

Surat kuasa pengambilan BPKB memberi wewenang kepada orang lain untuk mengambil BPKB kendaraan atas nama pemilik, misalnya setelah kredit lunas di perusahaan pembiayaan, di dealer, atau di Samsat. Surat ini harus menyebut data kendaraan (nomor polisi, rangka, mesin), nomor kontrak kredit bila ada, identitas pemberi dan penerima kuasa, serta ditandatangani di atas meterai.

Diperbarui:

Setiap leasing atau dealer punya persyaratan sendiri; biasanya meminta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, dan kadang KK atau bukti pelunasan.

Periksa BPKB saat menerima: nama, nomor rangka, dan nomor mesin harus sesuai.

Kapan surat ini dipakai

  • Kredit motor atau mobil sudah lunas.
  • Pemilik bekerja atau berada di luar kota.
  • BPKB baru selesai diterbitkan dealer.
  • Pengambilan BPKB di Samsat setelah balik nama.

Isi yang wajib ada

  • Identitas pemberi kuasa (pemilik).
  • Identitas penerima kuasa.
  • Data kendaraan dan nomor kontrak.
  • Tempat pengambilan.
  • Tanggal, tanda tangan, dan meterai.

Contoh siap salin

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [NAMA PEMILIK], NIK: [NIK], alamat: [ALAMAT], selaku PEMBERI KUASA.

Memberi kuasa kepada:

Nama: [NAMA PENERIMA], NIK: [NIK], alamat: [ALAMAT], hubungan: [HUBUNGAN], selaku PENERIMA KUASA.

Untuk mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas kendaraan: merek/tipe [MEREK/TIPE], nomor polisi [NOPOL], nomor rangka [NOMOR], nomor mesin [NOMOR], atas nama [NAMA], [dengan nomor kontrak NOMOR] di [NAMA LEASING/DEALER/SAMSAT, CABANG].

PENERIMA KUASA berhak menandatangani tanda terima dan dokumen yang diperlukan untuk pengambilan tersebut.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya.

[KOTA], [TANGGAL]

Penerima Kuasa, _______________ ([NAMA])
Pemberi Kuasa, meterai Rp10.000 _______________ ([NAMA])

Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1792 dan seterusnya.

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Salin data kendaraan dari STNK.
  2. Tulis nomor kontrak kredit jika mengambil di leasing.
  3. Tanda tangani di atas meterai.
  4. Siapkan fotokopi KTP kedua pihak.
  5. Tanyakan persyaratan tambahan ke leasing atau dealer.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Data kendaraan salah.
  • Tanpa nomor kontrak.
  • Tanda tangan tidak sama dengan KTP.
  • Penerima kuasa tidak membawa KTP asli.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah leasing menerima kuasa?

Umumnya menerima kuasa bermeterai dengan fotokopi KTP; beberapa meminta pemilik datang atau mengonfirmasi lewat telepon.

Perlu KK?

Beberapa leasing meminta KK jika penerima kuasa adalah anggota keluarga.

Bagaimana jika pemilik sudah meninggal?

Pengambilan dilakukan ahli waris dengan surat keterangan kematian dan bukti ahli waris sesuai syarat leasing.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.