Contoh surat perjanjian kerja kontrak (PKWT)

Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah kontrak kerja untuk jangka waktu atau pekerjaan tertentu. PKWT wajib tertulis dalam bahasa Indonesia, tidak boleh memuat masa percobaan, jangka waktunya dibatasi (termasuk perpanjangan paling lama lima tahun untuk PKWT berdasarkan jangka waktu), dan saat berakhir pekerja berhak atas uang kompensasi sesuai masa kerja. PKWT juga wajib dicatatkan oleh pengusaha.

Diperbarui:

PKWT hanya untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, atau terkait produk baru — bukan pekerjaan tetap yang terus-menerus.

Masa percobaan dalam PKWT batal demi hukum; masa kerjanya tetap dihitung.

Kapan surat ini dipakai

  • Merekrut karyawan untuk proyek tertentu.
  • Pekerjaan musiman atau sementara.
  • Perpanjangan kontrak karyawan.
  • Pegawai untuk program berjangka.

Isi yang wajib ada

  • Identitas para pihak.
  • Jabatan, pekerjaan, dan dasar PKWT.
  • Jangka waktu (tanggal mulai dan selesai).
  • Upah, jam kerja, BPJS.
  • Uang kompensasi.
  • Perpanjangan dan pengakhiran.

Contoh siap salin

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

Nomor: [NOMOR]

PENGUSAHA: [NAMA PERUSAHAAN], alamat [ALAMAT], diwakili [NAMA, JABATAN].

PEKERJA: [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT].

Pasal 1 – Pekerjaan

PEKERJA dipekerjakan sebagai [JABATAN] untuk [PEKERJAAN/PROYEK], yang bersifat [sementara / musiman / proyek dengan penyelesaian tertentu].

Pasal 2 – Jangka Waktu

Perjanjian berlaku sejak [TANGGAL] sampai [TANGGAL] [atau sampai selesainya PEKERJAAN, yang diperkirakan TANGGAL]. Perjanjian ini tidak memuat masa percobaan.

Pasal 2A – Pencatatan

PENGUSAHA mencatatkan perjanjian ini pada kementerian yang membidangi ketenagakerjaan sesuai ketentuan.

Pasal 3 – Upah

Upah Rp[JUMLAH] per bulan, tidak kurang dari upah minimum yang berlaku, dibayar paling lambat tanggal [XX].

Pasal 4 – Waktu Kerja dan Lembur

Waktu kerja [40] jam per minggu; lembur atas perintah tertulis dan dibayar sesuai ketentuan.

Pasal 5 – Jaminan Sosial dan THR

PEKERJA didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dan berhak atas THR sesuai ketentuan.

Pasal 6 – Uang Kompensasi

Pada saat berakhirnya perjanjian, PENGUSAHA membayar uang kompensasi kepada PEKERJA yang besarnya dihitung sesuai masa kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 – Perpanjangan

Perpanjangan dilakukan secara tertulis sebelum perjanjian berakhir, dengan memperhatikan batas jangka waktu PKWT yang diatur peraturan perundang-undangan.

Pasal 8 – Pengakhiran Sebelum Waktunya

Pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu berakhir, bukan karena alasan yang diatur peraturan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lain sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian.

[KOTA], [TANGGAL]

PENGUSAHA _______________ (cap perusahaan)
PEKERJA _______________ — meterai Rp10.000

Dasar hukum: UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, dan PHK.

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Pastikan pekerjaannya memang boleh PKWT.
  2. Tulis tanggal mulai dan selesai.
  3. Jangan cantumkan masa percobaan.
  4. Catatkan PKWT dan daftarkan BPJS.
  5. Hitung uang kompensasi saat kontrak selesai.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Memasukkan masa percobaan dalam PKWT.
  • Kontrak diperpanjang terus melebihi batas.
  • Tidak membayar uang kompensasi.
  • PKWT untuk pekerjaan tetap.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa lama maksimal PKWT?

PKWT berdasarkan jangka waktu beserta perpanjangannya paling lama lima tahun menurut aturan saat ini.

Apakah karyawan kontrak dapat kompensasi?

Ya. Saat PKWT berakhir, pekerja berhak atas uang kompensasi sesuai masa kerja; masa kerja 12 bulan setara satu bulan upah, dan di bawahnya dihitung proporsional.

Apa akibat PKWT yang tidak sesuai aturan?

PKWT yang melanggar ketentuan dapat berubah demi hukum menjadi PKWTT (karyawan tetap).

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.