Contoh surat perjanjian kerja harian lepas

Perjanjian kerja harian lepas dipakai untuk pekerjaan yang waktu dan volumenya berubah-ubah, dengan upah dihitung per hari kehadiran. Pekerja harian bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan; jika bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, hubungan kerjanya berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Perjanjian dapat dibuat secara kolektif berupa daftar pekerja, dan memuat jenis pekerjaan, upah harian, cara bayar, serta perlindungan BPJS.

Diperbarui:

Pengusaha wajib membuat perjanjian tertulis, yang boleh berupa daftar pekerja dengan nama, alamat, jenis pekerjaan, dan besaran upah.

Catat daftar hadir harian; data ini menentukan status hubungan kerja.

Kapan surat ini dipakai

  • Kuli bangunan harian.
  • Tenaga panen atau bongkar muat.
  • Pekerja acara atau musiman.
  • Tenaga tambahan saat pesanan ramai.

Isi yang wajib ada

  • Identitas pekerja.
  • Jenis pekerjaan.
  • Upah per hari.
  • Cara dan waktu pembayaran.
  • Batas hari kerja.
  • BPJS dan daftar hadir.

Contoh siap salin

PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS

Pada [TANGGAL], [NAMA PEMBERI KERJA/USAHA], alamat [ALAMAT] (PEMBERI KERJA), dan [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT] (PEKERJA), sepakat:

1. Pekerjaan

PEKERJA melakukan pekerjaan [JENIS PEKERJAAN] di [LOKASI] sesuai kebutuhan PEMBERI KERJA.

2. Hari kerja

PEKERJA bekerja pada hari yang ditentukan PEMBERI KERJA, kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam satu bulan, pukul [JAM] sampai [JAM].

3. Upah

Upah Rp[JUMLAH] per hari kehadiran, dibayar [setiap hari / setiap akhir minggu] berdasarkan daftar hadir yang ditandatangani PEKERJA.

4. Perlindungan

PEMBERI KERJA mendaftarkan PEKERJA dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan, serta menyediakan alat pelindung diri yang diperlukan.

5. Perubahan status

Apabila PEKERJA bekerja 21 hari atau lebih dalam satu bulan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, hubungan kerja menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Berakhirnya

Perjanjian berakhir ketika pekerjaan selesai atau pada [TANGGAL], dengan pemberitahuan kepada PEKERJA.

[KOTA], [TANGGAL]

PEMBERI KERJA, _______________ ([NAMA])
PEKERJA, _______________ ([NAMA])

Dasar hukum: PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 10 (pekerjaan harian lepas)

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Buat perjanjian atau daftar pekerja tertulis.
  2. Tentukan upah harian.
  3. Catat daftar hadir.
  4. Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Pantau jumlah hari kerja per bulan.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Tanpa perjanjian atau daftar tertulis.
  • Pekerja harian bekerja penuh bertahun-tahun.
  • Tanpa perlindungan kecelakaan kerja.
  • Upah tidak dicatat.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa hari maksimal pekerja harian lepas?

Kurang dari 21 hari dalam sebulan; jika 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, statusnya menjadi PKWTT.

Apakah wajib BPJS?

Ya, pekerja harian lepas tetap perlu dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai.

Bolehkah berupa daftar kolektif?

Boleh, daftar pekerja dengan identitas, pekerjaan, dan upah dapat menjadi bentuk perjanjian tertulis.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.