Contoh surat perjanjian kerja masa percobaan 3 bulan

Masa percobaan hanya boleh diterapkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT/karyawan tetap), paling lama tiga bulan, dan upah selama percobaan tidak boleh di bawah upah minimum. Perjanjian kerja kontrak (PKWT) tidak boleh mensyaratkan masa percobaan; jika tetap dicantumkan, masa percobaan itu batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. Isi perjanjiannya: jabatan, tanggal mulai, lama percobaan, upah, kriteria penilaian, dan status setelah lulus percobaan.

Diperbarui:

Masa percobaan wajib diberitahukan kepada pekerja dan dicantumkan dalam perjanjian kerja atau surat pengangkatan.

Tuliskan kriteria penilaian agar keputusan di akhir percobaan tidak sewenang-wenang.

Kapan surat ini dipakai

  • Menerima karyawan tetap baru.
  • Merekrut untuk posisi kunci.
  • Mengubah status dari magang ke karyawan.
  • Usaha kecil yang pertama kali merekrut.

Isi yang wajib ada

  • Status PKWTT.
  • Jabatan dan tanggal mulai.
  • Lama percobaan maksimal 3 bulan.
  • Upah tidak di bawah minimum.
  • Kriteria penilaian.
  • Status setelah percobaan.

Contoh siap salin

PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU

Pada [TANGGAL], antara [NAMA PERUSAHAAN], alamat [ALAMAT], diwakili [NAMA], [JABATAN] (PENGUSAHA), dan [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT] (PEKERJA), disepakati perjanjian kerja sebagai berikut:

Pasal 1 – Jabatan

PEKERJA dipekerjakan sebagai [JABATAN] di bagian [BAGIAN], berlokasi di [LOKASI], dengan tugas sesuai uraian jabatan terlampir.

Pasal 2 – Status dan mulai kerja

Hubungan kerja ini adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu, mulai [TANGGAL].

Pasal 3 – Masa percobaan

PEKERJA menjalani masa percobaan selama [3 (tiga)] bulan, dari [TANGGAL] sampai [TANGGAL]. Penilaian meliputi [KRITERIA: kehadiran, capaian target, kualitas kerja, sikap].

Pasal 4 – Upah

Upah selama masa percobaan Rp[JUMLAH] per bulan, tidak kurang dari upah minimum yang berlaku, dan setelah masa percobaan Rp[JUMLAH] per bulan, dibayar setiap tanggal [TANGGAL].

Pasal 5 – Waktu kerja

Waktu kerja [JUMLAH] jam per minggu, [HARI] sampai [HARI], pukul [JAM] sampai [JAM]. Kerja lembur dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 6 – Hasil percobaan

Jika PEKERJA dinilai memenuhi kriteria, hubungan kerja berlanjut tanpa perlu perjanjian baru. Keputusan disampaikan tertulis paling lambat pada akhir masa percobaan.

Pasal 7 – Hak lain

PEKERJA didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sejak mulai bekerja dan berhak atas cuti serta hak lain sesuai peraturan perusahaan dan perundang-undangan.

Pasal 8 – Ketentuan lain

Hal yang belum diatur mengikuti Peraturan Perusahaan dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Dibuat rangkap dua di [KOTA], [TANGGAL].

PENGUSAHA, _______________ ([NAMA], [JABATAN])
PEKERJA, _______________ ([NAMA])

Dasar hukum: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 58 dan 60 (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja)

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Pastikan statusnya karyawan tetap.
  2. Batasi percobaan paling lama tiga bulan.
  3. Tetapkan upah minimal UMK.
  4. Tulis kriteria penilaian.
  5. Berikan keputusan tertulis di akhir percobaan.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Masa percobaan pada kontrak PKWT.
  • Percobaan lebih dari tiga bulan atau diperpanjang.
  • Upah percobaan di bawah upah minimum.
  • Tidak mendaftarkan BPJS selama percobaan.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Bolehkah masa percobaan diperpanjang?

Masa percobaan paling lama tiga bulan; memperpanjangnya melebihi batas itu tidak sesuai ketentuan.

Apakah karyawan kontrak boleh masa percobaan?

Tidak. PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan; jika dicantumkan, batal demi hukum.

Apakah wajib BPJS saat percobaan?

Ya, pekerja didaftarkan sejak mulai bekerja.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.