SURAT PERJANJIAN KERJA BORONGAN
PIHAK PERTAMA (pemilik pekerjaan): [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT].
PIHAK KEDUA (pemborong): [NAMA/USAHA], NIK/NPWP [NOMOR], alamat [ALAMAT].
Pasal 1 – Pekerjaan
PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan [URAIAN] di [LOKASI], sesuai gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) terlampir.
Pasal 2 – Sistem Borongan
Borongan [tenaga kerja saja; material disediakan PIHAK PERTAMA sesuai daftar dari PIHAK KEDUA / tenaga kerja dan material sesuai spesifikasi dalam RAB].
Pasal 3 – Harga
Harga borongan Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah), sudah termasuk [upah, alat kerja, dan biaya pembersihan].
Pasal 4 – Pembayaran
Pembayaran: uang muka [20]% saat mulai kerja; termin II [30]% pada kemajuan 50%; termin III [45]% pada kemajuan 100%; retensi [5]% dibayar setelah masa pemeliharaan. Kemajuan diperiksa bersama.
Pasal 5 – Jangka Waktu
Pekerjaan dimulai [TANGGAL] dan selesai paling lambat [TANGGAL]. Keterlambatan yang bukan karena PIHAK PERTAMA atau keadaan kahar dikenakan denda [0,1]% dari harga per hari, paling banyak [5]%.
Pasal 6 – Pekerjaan Tambah Kurang
Perubahan pekerjaan dicatat tertulis dengan harga yang disepakati sebelum dikerjakan.
Pasal 7 – Keselamatan dan Kebersihan
PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas keselamatan pekerjanya dan kebersihan lokasi, serta kerusakan pada bangunan tetangga akibat pekerjaannya.
Pasal 8 – Serah Terima dan Pemeliharaan
Setelah selesai dibuat berita acara serah terima. Masa pemeliharaan [3] bulan; kerusakan akibat mutu pekerjaan diperbaiki PIHAK KEDUA tanpa biaya.
Pasal 9 – Pemutusan
Jika PIHAK KEDUA menelantarkan pekerjaan lebih dari [7] hari tanpa alasan, PIHAK PERTAMA dapat memutus perjanjian dan hanya membayar pekerjaan yang telah selesai.
Pasal 10 – Sengketa
Sengketa diselesaikan secara musyawarah, dan jika gagal melalui Pengadilan Negeri [KOTA].
[KOTA], [TANGGAL]