Contoh surat perjanjian kerja borongan

Perjanjian kerja borongan dipakai ketika pemilik pekerjaan menyerahkan suatu pekerjaan, misalnya membangun atau merenovasi rumah, kepada pemborong dengan harga borongan. Harus jelas: gambar dan rincian pekerjaan (RAB), borongan tenaga saja atau termasuk material, harga dan termin pembayaran berdasarkan kemajuan, jadwal selesai, denda keterlambatan, dan masa pemeliharaan setelah serah terima.

Diperbarui:

Bayar berdasarkan kemajuan pekerjaan yang diperiksa, bukan di muka seluruhnya. Tahan 5–10% sebagai retensi sampai masa pemeliharaan selesai.

Bangunan yang mengubah struktur memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah daerah.

Kapan surat ini dipakai

  • Membangun rumah dengan tukang borongan.
  • Renovasi dapur, kamar mandi, atau atap.
  • Pekerjaan pagar, kanopi, atau cor.
  • Borongan tenaga untuk proyek kecil.

Isi yang wajib ada

  • Identitas pemilik dan pemborong.
  • Lokasi dan lingkup pekerjaan (RAB, gambar).
  • Borongan tenaga atau tenaga dan material.
  • Harga, termin, dan retensi.
  • Jadwal, denda, dan pekerjaan tambah kurang.
  • Serah terima dan masa pemeliharaan.

Contoh siap salin

SURAT PERJANJIAN KERJA BORONGAN

PIHAK PERTAMA (pemilik pekerjaan): [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT].

PIHAK KEDUA (pemborong): [NAMA/USAHA], NIK/NPWP [NOMOR], alamat [ALAMAT].

Pasal 1 – Pekerjaan

PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan [URAIAN] di [LOKASI], sesuai gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) terlampir.

Pasal 2 – Sistem Borongan

Borongan [tenaga kerja saja; material disediakan PIHAK PERTAMA sesuai daftar dari PIHAK KEDUA / tenaga kerja dan material sesuai spesifikasi dalam RAB].

Pasal 3 – Harga

Harga borongan Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah), sudah termasuk [upah, alat kerja, dan biaya pembersihan].

Pasal 4 – Pembayaran

Pembayaran: uang muka [20]% saat mulai kerja; termin II [30]% pada kemajuan 50%; termin III [45]% pada kemajuan 100%; retensi [5]% dibayar setelah masa pemeliharaan. Kemajuan diperiksa bersama.

Pasal 5 – Jangka Waktu

Pekerjaan dimulai [TANGGAL] dan selesai paling lambat [TANGGAL]. Keterlambatan yang bukan karena PIHAK PERTAMA atau keadaan kahar dikenakan denda [0,1]% dari harga per hari, paling banyak [5]%.

Pasal 6 – Pekerjaan Tambah Kurang

Perubahan pekerjaan dicatat tertulis dengan harga yang disepakati sebelum dikerjakan.

Pasal 7 – Keselamatan dan Kebersihan

PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas keselamatan pekerjanya dan kebersihan lokasi, serta kerusakan pada bangunan tetangga akibat pekerjaannya.

Pasal 8 – Serah Terima dan Pemeliharaan

Setelah selesai dibuat berita acara serah terima. Masa pemeliharaan [3] bulan; kerusakan akibat mutu pekerjaan diperbaiki PIHAK KEDUA tanpa biaya.

Pasal 9 – Pemutusan

Jika PIHAK KEDUA menelantarkan pekerjaan lebih dari [7] hari tanpa alasan, PIHAK PERTAMA dapat memutus perjanjian dan hanya membayar pekerjaan yang telah selesai.

Pasal 10 – Sengketa

Sengketa diselesaikan secara musyawarah, dan jika gagal melalui Pengadilan Negeri [KOTA].

[KOTA], [TANGGAL]

PIHAK PERTAMA _______________
PIHAK KEDUA _______________ — meterai Rp10.000
Saksi: _______________

Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1601b dan Pasal 1604 dan seterusnya (pemborongan pekerjaan).

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Minta RAB dan gambar kerja.
  2. Tentukan sistem borongan dan spesifikasi material.
  3. Bayar per termin berdasarkan kemajuan.
  4. Catat setiap pekerjaan tambah kurang.
  5. Buat berita acara serah terima.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Membayar hampir seluruhnya di muka.
  • Tidak ada RAB atau spesifikasi.
  • Tambahan pekerjaan hanya lisan.
  • Tidak ada masa pemeliharaan.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa bedanya borongan dan harian?

Borongan dibayar per hasil pekerjaan dengan harga tetap; harian dibayar per hari kerja tukang.

Berapa retensi yang wajar?

Umumnya 5–10% ditahan sampai masa pemeliharaan selesai.

Apakah perlu izin untuk renovasi?

Renovasi yang mengubah struktur atau fungsi bangunan memerlukan PBG dari pemerintah daerah.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.