Contoh surat perjanjian kerja freelance

Perjanjian kerja freelance mengatur pekerjaan lepas antara klien dan freelancer: hasil kerja yang diserahkan, tenggat, jumlah revisi, biaya dan termin pembayaran, hak cipta atas hasil kerja, kerahasiaan, dan pembatalan. Freelancer bekerja mandiri, bukan karyawan klien, sehingga tidak ada hubungan kerja seperti karyawan.

Diperbarui:

Batasi jumlah revisi dan tulis biaya revisi tambahan. Revisi tanpa batas adalah keluhan freelancer paling umum.

Hak cipta atas karya ada pada pembuatnya, kecuali dialihkan secara tertulis. Klien yang ingin memiliki penuh desain atau kode harus mencantumkan pengalihan hak.

Kapan surat ini dipakai

  • Desain logo, konten, atau website.
  • Penulisan artikel atau terjemahan.
  • Pengembangan aplikasi.
  • Jasa editing video atau foto.

Isi yang wajib ada

  • Identitas klien dan freelancer.
  • Hasil kerja dan spesifikasi.
  • Tenggat dan revisi.
  • Biaya dan termin.
  • Hak cipta dan portofolio.
  • Kerahasiaan dan pembatalan.

Contoh siap salin

SURAT PERJANJIAN KERJA FREELANCE

KLIEN: [NAMA/PERUSAHAAN], alamat [ALAMAT], email [EMAIL].

FREELANCER: [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT], email [EMAIL].

Pasal 1 – Pekerjaan

FREELANCER mengerjakan [URAIAN PEKERJAAN] dengan hasil akhir [FILE/FORMAT], sesuai brief terlampir.

Pasal 2 – Tenggat

Draf pertama diserahkan [TANGGAL]; hasil akhir paling lambat [TANGGAL], dengan catatan KLIEN memberi masukan paling lama [3] hari kerja setiap tahap.

Pasal 3 – Revisi

Termasuk [2] kali revisi. Revisi berikutnya atau perubahan konsep dikenakan biaya Rp[JUMLAH] per revisi.

Pasal 4 – Biaya

Biaya Rp[JUMLAH], dibayar [50% di muka dan 50% sebelum file akhir diserahkan] melalui transfer.

Pasal 5 – Hak Cipta

Setelah pelunasan, hak ekonomi atas hasil akhir dialihkan kepada KLIEN. FREELANCER tetap diakui sebagai pencipta dan boleh menampilkan karya dalam portofolio [setelah dipublikasikan KLIEN / kecuali diminta dirahasiakan].

Pasal 6 – Kerahasiaan

FREELANCER merahasiakan informasi KLIEN yang diterima selama pekerjaan.

Pasal 7 – Status

FREELANCER bekerja secara mandiri dan bukan karyawan KLIEN; pajak atas penghasilannya menjadi tanggung jawab FREELANCER kecuali dipotong sesuai ketentuan.

Pasal 8 – Pembatalan

Jika KLIEN membatalkan, uang muka tidak dikembalikan dan pekerjaan yang sudah selesai dibayar proporsional. Jika FREELANCER tidak menyelesaikan tanpa alasan, uang muka dikembalikan penuh.

[KOTA], [TANGGAL]

KLIEN _______________
FREELANCER _______________

Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1320 dan 1338; UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Lampirkan brief yang jelas.
  2. Batasi revisi.
  3. Minta uang muka.
  4. Atur hak cipta dan portofolio.
  5. Kirim file akhir setelah pelunasan.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Revisi tanpa batas.
  • Tidak ada uang muka.
  • Tidak mengatur hak cipta.
  • Menyerahkan file mentah sebelum dibayar.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Siapa pemilik hak cipta hasil freelance?

Penciptanya, kecuali hak ekonominya dialihkan secara tertulis kepada klien.

Apakah freelancer kena pajak?

Ya, atas penghasilannya. Jika klien badan usaha, bisa ada pemotongan PPh sesuai ketentuan.

Perlu meterai?

Tidak wajib untuk sahnya perjanjian; diperlukan jika dijadikan alat bukti.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.