PERJANJIAN SUBKONTRAK
Nomor: [NOMOR]
Antara [NAMA KONTRAKTOR UTAMA], diwakili [NAMA], [JABATAN] (KONTRAKTOR), dan [NAMA SUBKONTRAKTOR], diwakili [NAMA], [JABATAN] (SUBKONTRAKTOR).
Pasal 1 – Pekerjaan
SUBKONTRAKTOR melaksanakan pekerjaan [JENIS PEKERJAAN] pada proyek [NAMA PROYEK] di [LOKASI], sesuai gambar, spesifikasi, dan daftar kuantitas terlampir yang merupakan bagian dari kontrak utama nomor [NOMOR].
Pasal 2 – Nilai
Nilai pekerjaan Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah), [sudah/belum] termasuk PPN, bersifat [lump sum / harga satuan].
Pasal 3 – Jadwal
Pekerjaan dimulai [TANGGAL] dan selesai paling lambat [TANGGAL], sesuai jadwal induk proyek.
Pasal 4 – Pembayaran
Uang muka [XX]% dengan jaminan [JENIS]; termin berdasarkan progres yang disetujui pengawas: [RINCIAN TERMIN]. Pembayaran dilakukan [XX] hari setelah tagihan lengkap diterima.
Pasal 5 – Retensi
Retensi [5]% dari setiap termin ditahan dan dibayarkan setelah masa pemeliharaan [XX] hari berakhir tanpa cacat.
Pasal 6 – Mutu dan pemeriksaan
Material dan hasil kerja wajib sesuai spesifikasi dan disetujui pengawas; pekerjaan yang ditolak diperbaiki atas biaya SUBKONTRAKTOR.
Pasal 7 – Tenaga kerja dan K3
SUBKONTRAKTOR bertanggung jawab atas upah dan BPJS pekerjanya serta mematuhi prosedur K3 proyek.
Pasal 8 – Denda
Keterlambatan akibat kesalahan SUBKONTRAKTOR dikenakan denda [1‰] per hari dari nilai pekerjaan, maksimal [5]%.
Pasal 9 – Pemutusan
KONTRAKTOR dapat memutus perjanjian setelah dua kali teguran tertulis jika SUBKONTRAKTOR lalai, dengan pembayaran atas pekerjaan yang telah diterima.
Pasal 10 – Sengketa
Perselisihan diselesaikan secara musyawarah, dan jika gagal melalui [Pengadilan Negeri KOTA / arbitrase].
Dibuat rangkap dua bermeterai cukup di [KOTA], [TANGGAL].