Contoh surat perjanjian kerja subkontraktor

Perjanjian subkontraktor mengatur penyerahan sebagian pekerjaan proyek dari kontraktor utama kepada subkontraktor, misalnya pekerjaan listrik, plumbing, atau baja ringan. Isinya: lingkup dan spesifikasi pekerjaan yang merujuk kontrak utama, nilai kontrak dan termin, retensi, jadwal dan denda keterlambatan, mutu dan pemeriksaan, K3, tenaga kerja subkon, serta pemutusan perjanjian.

Diperbarui:

Subkontraktor bertanggung jawab kepada kontraktor utama, bukan kepada pemilik proyek, kecuali disepakati lain.

Atur apakah pembayaran ke subkon bergantung pada pembayaran pemilik proyek kepada kontraktor utama.

Kapan surat ini dipakai

  • Pekerjaan MEP dalam proyek gedung.
  • Pekerjaan finishing atau atap.
  • Pekerjaan galian dan pondasi.
  • Instalasi khusus seperti lift atau panel surya.

Isi yang wajib ada

  • Lingkup dan spesifikasi.
  • Nilai kontrak dan termin.
  • Retensi.
  • Jadwal dan denda.
  • Mutu dan K3.
  • Pemutusan.

Contoh siap salin

PERJANJIAN SUBKONTRAK

Nomor: [NOMOR]

Antara [NAMA KONTRAKTOR UTAMA], diwakili [NAMA], [JABATAN] (KONTRAKTOR), dan [NAMA SUBKONTRAKTOR], diwakili [NAMA], [JABATAN] (SUBKONTRAKTOR).

Pasal 1 – Pekerjaan

SUBKONTRAKTOR melaksanakan pekerjaan [JENIS PEKERJAAN] pada proyek [NAMA PROYEK] di [LOKASI], sesuai gambar, spesifikasi, dan daftar kuantitas terlampir yang merupakan bagian dari kontrak utama nomor [NOMOR].

Pasal 2 – Nilai

Nilai pekerjaan Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah), [sudah/belum] termasuk PPN, bersifat [lump sum / harga satuan].

Pasal 3 – Jadwal

Pekerjaan dimulai [TANGGAL] dan selesai paling lambat [TANGGAL], sesuai jadwal induk proyek.

Pasal 4 – Pembayaran

Uang muka [XX]% dengan jaminan [JENIS]; termin berdasarkan progres yang disetujui pengawas: [RINCIAN TERMIN]. Pembayaran dilakukan [XX] hari setelah tagihan lengkap diterima.

Pasal 5 – Retensi

Retensi [5]% dari setiap termin ditahan dan dibayarkan setelah masa pemeliharaan [XX] hari berakhir tanpa cacat.

Pasal 6 – Mutu dan pemeriksaan

Material dan hasil kerja wajib sesuai spesifikasi dan disetujui pengawas; pekerjaan yang ditolak diperbaiki atas biaya SUBKONTRAKTOR.

Pasal 7 – Tenaga kerja dan K3

SUBKONTRAKTOR bertanggung jawab atas upah dan BPJS pekerjanya serta mematuhi prosedur K3 proyek.

Pasal 8 – Denda

Keterlambatan akibat kesalahan SUBKONTRAKTOR dikenakan denda [1‰] per hari dari nilai pekerjaan, maksimal [5]%.

Pasal 9 – Pemutusan

KONTRAKTOR dapat memutus perjanjian setelah dua kali teguran tertulis jika SUBKONTRAKTOR lalai, dengan pembayaran atas pekerjaan yang telah diterima.

Pasal 10 – Sengketa

Perselisihan diselesaikan secara musyawarah, dan jika gagal melalui [Pengadilan Negeri KOTA / arbitrase].

Dibuat rangkap dua bermeterai cukup di [KOTA], [TANGGAL].

KONTRAKTOR, _______________ ([NAMA])
SUBKONTRAKTOR, _______________ ([NAMA])

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Rujuk spesifikasi kontrak utama.
  2. Tentukan termin berdasarkan progres.
  3. Atur retensi dan pemeliharaan.
  4. Tetapkan denda yang wajar.
  5. Buat BAST setiap tahap.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Lingkup tidak merujuk gambar.
  • Pembayaran bergantung pemilik tanpa batas waktu.
  • Tanpa retensi.
  • Tanggung jawab K3 tidak jelas.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu retensi?

Sebagian pembayaran yang ditahan sampai masa pemeliharaan selesai untuk menjamin perbaikan cacat.

Siapa yang bertanggung jawab atas pekerja subkon?

Subkontraktor, termasuk upah, BPJS, dan K3 sesuai perjanjian.

Apa dasar penagihan termin?

Laporan progres atau berita acara pemeriksaan yang disetujui pengawas.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.