SURAT PERJANJIAN GADAI SAWAH
Pada [TANGGAL], [NAMA], NIK [NIK], pemilik sawah (PEMBERI GADAI), dan [NAMA], NIK [NIK] (PENERIMA GADAI), di hadapan saksi-saksi, sepakat:
Pasal 1
PEMBERI GADAI menerima uang gadai Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah) dan menyerahkan hak menggarap sawah di Desa [DESA], seluas [XX] m², [SPPT/sertifikat NOMOR], dengan batas [BATAS].
Pasal 2
Masa gadai paling singkat [JUMLAH] musim tanam. Selama masa gadai, PENERIMA GADAI menggarap sawah dan memiliki hasil panennya.
Pasal 3
Sawah dapat ditebus dengan mengembalikan uang gadai sebesar Rp[JUMLAH] setelah panen, dengan pemberitahuan paling lambat [XX] hari sebelumnya.
Pasal 4
Kepemilikan sawah tetap pada PEMBERI GADAI. PBB tetap dibayar [PEMBERI GADAI].
Pasal 5
PENERIMA GADAI tidak boleh menjual, menggadaikan ulang, atau mengubah fungsi sawah.
Pasal 6
Para pihak mengetahui ketentuan UU No. 56 Prp Tahun 1960 mengenai gadai tanah pertanian dan menyelesaikan perselisihan secara musyawarah dengan disaksikan perangkat desa.
[DESA], [TANGGAL]