Contoh surat perjanjian gadai sawah

Gadai sawah adalah praktik ketika pemilik menyerahkan sawah untuk digarap penerima gadai sebagai imbalan uang, dan sawah kembali saat uang gadai ditebus. Perjanjiannya memuat uang gadai, letak, luas, dan batas sawah, masa gadai, hak menggarap dan hasil panen, waktu penebusan (setelah panen), serta PBB. UU No. 56 Prp Tahun 1960 mengatur bahwa gadai tanah pertanian yang telah berlangsung tujuh tahun atau lebih harus dikembalikan kepada pemilik tanpa uang tebusan; penerapannya perlu dikonsultasikan dengan perangkat desa atau ahli hukum.

Diperbarui:

Gadai sawah berbeda dengan jual beli: kepemilikan tetap pada pemilik, sehingga sertifikat tidak berpindah nama.

Tebusan biasanya dilakukan setelah panen agar tanaman penerima gadai tidak hilang.

Kapan surat ini dipakai

  • Petani butuh uang mendesak.
  • Gadai sawah antarwarga desa.
  • Pembiayaan musim tanam.
  • Penebusan sawah keluarga.

Isi yang wajib ada

  • Uang gadai.
  • Letak, luas, batas.
  • Masa gadai.
  • Hak garap dan panen.
  • Waktu tebus.
  • PBB dan saksi.

Contoh siap salin

SURAT PERJANJIAN GADAI SAWAH

Pada [TANGGAL], [NAMA], NIK [NIK], pemilik sawah (PEMBERI GADAI), dan [NAMA], NIK [NIK] (PENERIMA GADAI), di hadapan saksi-saksi, sepakat:

Pasal 1

PEMBERI GADAI menerima uang gadai Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah) dan menyerahkan hak menggarap sawah di Desa [DESA], seluas [XX] m², [SPPT/sertifikat NOMOR], dengan batas [BATAS].

Pasal 2

Masa gadai paling singkat [JUMLAH] musim tanam. Selama masa gadai, PENERIMA GADAI menggarap sawah dan memiliki hasil panennya.

Pasal 3

Sawah dapat ditebus dengan mengembalikan uang gadai sebesar Rp[JUMLAH] setelah panen, dengan pemberitahuan paling lambat [XX] hari sebelumnya.

Pasal 4

Kepemilikan sawah tetap pada PEMBERI GADAI. PBB tetap dibayar [PEMBERI GADAI].

Pasal 5

PENERIMA GADAI tidak boleh menjual, menggadaikan ulang, atau mengubah fungsi sawah.

Pasal 6

Para pihak mengetahui ketentuan UU No. 56 Prp Tahun 1960 mengenai gadai tanah pertanian dan menyelesaikan perselisihan secara musyawarah dengan disaksikan perangkat desa.

[DESA], [TANGGAL]

PEMBERI GADAI, _______________ ([NAMA])
PENERIMA GADAI, _______________ ([NAMA])
Saksi, _______________; Mengetahui, Kepala Desa: _______________

Dasar hukum: UU No. 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, Pasal 7

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Tentukan batas sawah bersama.
  2. Catat uang gadai dan tebusan.
  3. Atur hak panen.
  4. Tebus setelah panen.
  5. Libatkan perangkat desa.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Menganggap gadai sebagai jual beli.
  • Tebusan di tengah musim tanam.
  • Gadai ulang tanpa izin.
  • Tidak mengetahui batas tujuh tahun.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah gadai sawah bisa selamanya?

Menurut UU No. 56 Prp Tahun 1960, gadai tanah pertanian yang telah berlangsung tujuh tahun atau lebih harus dikembalikan tanpa tebusan; konsultasikan penerapannya.

Siapa yang membayar PBB?

Umumnya pemilik tanah, kecuali disepakati lain.

Apakah perlu ke notaris?

Tidak wajib; surat dengan saksi dan diketahui kepala desa lazim digunakan.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.