SURAT PERJANJIAN GADAI
Pada [TANGGAL], [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT] (PEMBERI GADAI), dan [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT] (PENERIMA GADAI), sepakat:
Pasal 1
PEMBERI GADAI menerima pinjaman Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah) dan menyerahkan sebagai jaminan satu unit sepeda motor [MEREK/TIPE], tahun [TAHUN], nomor polisi [NOPOL], nomor rangka [NOMOR], nomor mesin [NOMOR], beserta STNK [dan BPKB] atas nama [NAMA].
Pasal 2
PEMBERI GADAI menjamin motor adalah miliknya, lunas, dan tidak dijaminkan kepada pihak lain.
Pasal 3
Selama masa gadai, motor [disimpan dan tidak dipakai / boleh dipakai] oleh PENERIMA GADAI, yang wajib merawatnya dan menanggung kerusakan akibat pemakaiannya serta tilang selama dalam penguasaannya.
Pasal 4
PEMBERI GADAI menebus motor dengan membayar Rp[JUMLAH] paling lambat [TANGGAL]. Setelah ditebus, motor dan dokumen dikembalikan pada hari itu juga.
Pasal 5
Jika tidak ditebus sampai [TANGGAL], para pihak bermusyawarah untuk menjual motor dengan harga wajar; hasilnya dipakai melunasi utang dan sisanya dikembalikan kepada PEMBERI GADAI. PENERIMA GADAI tidak dapat memiliki motor secara langsung tanpa penjualan tersebut.
Pasal 6
Perselisihan diselesaikan secara musyawarah, dan jika gagal melalui Pengadilan Negeri [KOTA].
Dibuat rangkap dua bermeterai cukup di [KOTA], [TANGGAL].