Contoh surat perjanjian gadai motor

Dalam gadai, motor diserahkan kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan dan dikembalikan saat utang ditebus. Perjanjiannya memuat jumlah pinjaman, data motor, STNK dan BPKB, siapa yang boleh memakai dan merawat motor, masa tebus, serta apa yang terjadi jika tidak ditebus. Menurut KUHPerdata, pemberi pinjaman tidak boleh langsung memiliki barang gadai ketika utang tidak dibayar; janji semacam itu batal, dan barang harus dijual untuk melunasi utang dengan sisa dikembalikan kepada pemilik.

Diperbarui:

Pastikan penggadai adalah pemilik motor sesuai BPKB; motor kredit yang belum lunas tidak boleh digadaikan tanpa izin leasing.

Menjalankan usaha gadai sebagai bisnis memerlukan izin; contoh ini untuk transaksi antarperorangan.

Kapan surat ini dipakai

  • Pinjaman mendesak dengan jaminan motor.
  • Gadai di antara kerabat.
  • Pinjaman usaha kecil.
  • Penebusan bertahap.

Isi yang wajib ada

  • Jumlah pinjaman.
  • Data motor, STNK, BPKB.
  • Pemakaian dan perawatan.
  • Masa tebus.
  • Penyelesaian jika tidak ditebus.
  • Saksi.

Contoh siap salin

SURAT PERJANJIAN GADAI

Pada [TANGGAL], [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT] (PEMBERI GADAI), dan [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT] (PENERIMA GADAI), sepakat:

Pasal 1

PEMBERI GADAI menerima pinjaman Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah) dan menyerahkan sebagai jaminan satu unit sepeda motor [MEREK/TIPE], tahun [TAHUN], nomor polisi [NOPOL], nomor rangka [NOMOR], nomor mesin [NOMOR], beserta STNK [dan BPKB] atas nama [NAMA].

Pasal 2

PEMBERI GADAI menjamin motor adalah miliknya, lunas, dan tidak dijaminkan kepada pihak lain.

Pasal 3

Selama masa gadai, motor [disimpan dan tidak dipakai / boleh dipakai] oleh PENERIMA GADAI, yang wajib merawatnya dan menanggung kerusakan akibat pemakaiannya serta tilang selama dalam penguasaannya.

Pasal 4

PEMBERI GADAI menebus motor dengan membayar Rp[JUMLAH] paling lambat [TANGGAL]. Setelah ditebus, motor dan dokumen dikembalikan pada hari itu juga.

Pasal 5

Jika tidak ditebus sampai [TANGGAL], para pihak bermusyawarah untuk menjual motor dengan harga wajar; hasilnya dipakai melunasi utang dan sisanya dikembalikan kepada PEMBERI GADAI. PENERIMA GADAI tidak dapat memiliki motor secara langsung tanpa penjualan tersebut.

Pasal 6

Perselisihan diselesaikan secara musyawarah, dan jika gagal melalui Pengadilan Negeri [KOTA].

Dibuat rangkap dua bermeterai cukup di [KOTA], [TANGGAL].

PEMBERI GADAI, _______________ ([NAMA])
PENERIMA GADAI, _______________ ([NAMA])
Saksi, _______________ ([NAMA])

Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1150–1160 (gadai), khususnya Pasal 1154

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Cocokkan BPKB dan STNK dengan motor.
  2. Tulis jumlah tebusan.
  3. Atur boleh tidaknya motor dipakai.
  4. Tentukan batas tebus.
  5. Hindari klausul motor otomatis menjadi milik.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Menggadaikan motor kredit.
  • Klausul motor langsung jadi milik penerima gadai.
  • Tilang selama gadai tidak diatur.
  • Tanpa saksi.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Bolehkah motor langsung jadi milik jika tidak ditebus?

Tidak. KUHPerdata melarang kreditur memiliki barang gadai; barang harus dijual dan sisanya dikembalikan.

Bolehkah menggadaikan motor yang masih kredit?

Tidak tanpa izin perusahaan pembiayaan, karena motor menjadi jaminan fidusia.

Apakah perorangan boleh menerima gadai?

Transaksi sesekali antarperorangan dimungkinkan; menjalankan usaha gadai sebagai bisnis memerlukan izin.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.