SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA INVESTASI
PIHAK PERTAMA (investor): [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT].
PIHAK KEDUA (pemilik usaha): [NAMA], NIK [NIK], pemilik usaha [NAMA USAHA], alamat [ALAMAT].
Pasal 1 – Investasi
PIHAK PERTAMA menanamkan dana Rp[JUMLAH] ke usaha [NAMA USAHA] untuk [PENGGUNAAN: pembelian mesin / pembukaan cabang di LOKASI], ditransfer ke rekening usaha [BANK/NOMOR].
Pasal 2 – Imbal Hasil
PIHAK PERTAMA memperoleh [XX]% dari keuntungan bersih [usaha / cabang LOKASI] setiap [bulan/triwulan] selama perjanjian berlaku.
Pasal 3 – Pengelolaan
Pengelolaan usaha sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA tidak ikut mengelola, tetapi berhak mendapat laporan keuangan [bulanan] dan memeriksa pembukuan dengan pemberitahuan sebelumnya.
Pasal 4 – Risiko
PIHAK PERTAMA memahami bahwa keuntungan tidak dijamin dan investasi dapat berkurang jika usaha merugi. PIHAK KEDUA wajib menjalankan usaha secara jujur dan bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian atau kecurangan.
Pasal 5 – Jangka Waktu
Perjanjian berlaku [XX] tahun sejak [TANGGAL].
Pasal 6 – Keluar dari Investasi
Pada akhir jangka waktu atau jika PIHAK PERTAMA ingin keluar lebih awal dengan pemberitahuan [90] hari, PIHAK KEDUA membeli kembali bagian investasi senilai [nilai investasi awal / nilai sesuai perhitungan aset usaha], dibayar [sekaligus / dalam XX kali angsuran].
Pasal 7 – Kerahasiaan
PIHAK PERTAMA menjaga kerahasiaan informasi usaha yang diterimanya.
Pasal 8 – Sengketa
Sengketa diselesaikan secara musyawarah, dan jika gagal melalui Pengadilan Negeri [KOTA].
[KOTA], [TANGGAL]