Contoh surat perjanjian kerja sama investasi

Perjanjian kerja sama investasi dipakai ketika seseorang menanamkan uang di usaha orang lain yang sudah berjalan tanpa ikut mengelola. Isinya: nilai investasi dan penggunaannya, bentuk imbal hasil (bagi hasil keuntungan atau porsi kepemilikan), laporan dan hak informasi investor, risiko yang ditanggung, jangka waktu, dan cara investor keluar atau menjual bagiannya.

Diperbarui:

Jika investasi menjadi kepemilikan saham di PT, perubahan pemegang saham harus dilakukan dengan akta notaris dan dilaporkan sesuai ketentuan. Perjanjian ini cocok untuk investasi bagi hasil pada usaha perorangan atau CV.

Hindari janji keuntungan pasti. Investasi selalu punya risiko, dan janji imbal hasil tetap kepada banyak orang dapat melanggar aturan penghimpunan dana.

Kapan surat ini dipakai

  • Kerabat menanam modal di usaha Anda.
  • Investor untuk membuka cabang baru.
  • Investasi alat produksi dengan bagi hasil.
  • Pendanaan usaha kecil dari pihak yang dikenal.

Isi yang wajib ada

  • Identitas investor dan pemilik usaha.
  • Nilai dan penggunaan investasi.
  • Imbal hasil dan periode pembayaran.
  • Laporan dan hak investor.
  • Risiko, jangka waktu, dan cara keluar.
  • Penyelesaian sengketa.

Contoh siap salin

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA INVESTASI

PIHAK PERTAMA (investor): [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT].

PIHAK KEDUA (pemilik usaha): [NAMA], NIK [NIK], pemilik usaha [NAMA USAHA], alamat [ALAMAT].

Pasal 1 – Investasi

PIHAK PERTAMA menanamkan dana Rp[JUMLAH] ke usaha [NAMA USAHA] untuk [PENGGUNAAN: pembelian mesin / pembukaan cabang di LOKASI], ditransfer ke rekening usaha [BANK/NOMOR].

Pasal 2 – Imbal Hasil

PIHAK PERTAMA memperoleh [XX]% dari keuntungan bersih [usaha / cabang LOKASI] setiap [bulan/triwulan] selama perjanjian berlaku.

Pasal 3 – Pengelolaan

Pengelolaan usaha sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA tidak ikut mengelola, tetapi berhak mendapat laporan keuangan [bulanan] dan memeriksa pembukuan dengan pemberitahuan sebelumnya.

Pasal 4 – Risiko

PIHAK PERTAMA memahami bahwa keuntungan tidak dijamin dan investasi dapat berkurang jika usaha merugi. PIHAK KEDUA wajib menjalankan usaha secara jujur dan bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian atau kecurangan.

Pasal 5 – Jangka Waktu

Perjanjian berlaku [XX] tahun sejak [TANGGAL].

Pasal 6 – Keluar dari Investasi

Pada akhir jangka waktu atau jika PIHAK PERTAMA ingin keluar lebih awal dengan pemberitahuan [90] hari, PIHAK KEDUA membeli kembali bagian investasi senilai [nilai investasi awal / nilai sesuai perhitungan aset usaha], dibayar [sekaligus / dalam XX kali angsuran].

Pasal 7 – Kerahasiaan

PIHAK PERTAMA menjaga kerahasiaan informasi usaha yang diterimanya.

Pasal 8 – Sengketa

Sengketa diselesaikan secara musyawarah, dan jika gagal melalui Pengadilan Negeri [KOTA].

[KOTA], [TANGGAL]

PIHAK PERTAMA _______________ — meterai Rp10.000
PIHAK KEDUA _______________ — meterai Rp10.000

Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1320 dan Pasal 1338.

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Jelaskan penggunaan dana investasi.
  2. Tentukan dasar perhitungan imbal hasil.
  3. Atur laporan dan hak pemeriksaan.
  4. Tulis risiko dengan jujur.
  5. Atur cara investor keluar.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Menjanjikan keuntungan tetap setiap bulan.
  • Tidak memisahkan dana investasi dari keuangan pribadi.
  • Tidak ada mekanisme keluar.
  • Menawarkan investasi ke publik tanpa izin.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa bedanya investasi dan pinjaman?

Pinjaman wajib dikembalikan beserta bunga yang disepakati apa pun hasil usahanya; investasi mengikuti untung rugi usaha.

Apakah investor otomatis menjadi pemilik usaha?

Tidak, kecuali disepakati porsi kepemilikan. Untuk PT, kepemilikan saham harus melalui akta notaris.

Perlu notaris?

Tidak wajib, tetapi dianjurkan untuk nilai besar.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.