PERJANJIAN KERJA SAMA PENYELENGGARAAN ACARA
Antara [NAMA KLIEN], diwakili [NAMA] (KLIEN), dan [NAMA EVENT ORGANIZER], diwakili [NAMA] (EO).
Pasal 1 – Acara
EO menyelenggarakan [NAMA ACARA] pada [TANGGAL], pukul [JAM], di [LOKASI], untuk sekitar [JUMLAH] peserta, sesuai konsep dan rundown terlampir.
Pasal 2 – Layanan
Layanan EO meliputi [dekorasi, sound system, MC, dokumentasi, konsumsi, registrasi], sesuai rincian anggaran terlampir.
Pasal 3 – Biaya
Total biaya Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah), dibayar: [XX]% saat penandatanganan, [XX]% [XX] hari sebelum acara, dan [XX]% setelah acara berdasarkan berita acara.
Pasal 4 – Perubahan
Perubahan konsep atau jumlah peserta disampaikan tertulis paling lambat [XX] hari sebelum acara; tambahan biaya disepakati sebelum dilaksanakan.
Pasal 5 – Pembatalan oleh klien
Pembatalan lebih dari [XX] hari sebelum acara: [XX]% pembayaran dikembalikan; kurang dari [XX] hari: biaya vendor yang telah dikeluarkan tidak dikembalikan.
Pasal 6 – Force majeure
Jika acara tidak dapat dilaksanakan karena bencana, larangan pemerintah, atau keadaan di luar kendali, para pihak bermusyawarah untuk menjadwal ulang atau menghitung biaya yang telah dikeluarkan.
Pasal 7 – Izin dan keselamatan
EO mengurus [izin keramaian/izin tempat] dan memastikan standar keselamatan acara; KLIEN menyediakan data yang diperlukan.
Pasal 8 – Tanggung jawab
Kerusakan tempat atau peralatan akibat kelalaian EO atau vendornya menjadi tanggung jawab EO.
Dibuat rangkap dua bermeterai cukup di [KOTA], [TANGGAL].