SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA USAHA
PIHAK PERTAMA: [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT].
PIHAK KEDUA: [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT].
Para pihak sepakat menjalankan usaha bersama dengan ketentuan berikut:
Pasal 1 – Usaha
Usaha bernama [NAMA USAHA], bergerak di bidang [BIDANG], berlokasi di [ALAMAT].
Pasal 2 – Modal
PIHAK PERTAMA menyetor modal Rp[JUMLAH] [dan/atau barang: DAFTAR]; PIHAK KEDUA menyetor [modal Rp JUMLAH / tenaga dan keahlian dalam mengelola usaha]. Modal disimpan di rekening usaha [BANK/NOMOR].
Pasal 3 – Tugas
PIHAK PERTAMA bertugas [TUGAS]. PIHAK KEDUA bertugas [mengelola operasional harian, pembelian, dan penjualan]. Keputusan pembelian di atas Rp[JUMLAH] harus disetujui kedua pihak.
Pasal 4 – Laporan
PIHAK [KEDUA] membuat laporan keuangan setiap bulan paling lambat tanggal [XX], berisi pemasukan, pengeluaran, dan saldo, dengan bukti transaksi.
Pasal 5 – Keuntungan dan Kerugian
Keuntungan bersih setiap [bulan] dibagi [XX]% untuk PIHAK PERTAMA dan [XX]% untuk PIHAK KEDUA setelah dikurangi [XX]% untuk dana cadangan. Kerugian ditanggung dengan perbandingan yang sama, kecuali kerugian akibat kelalaian atau kecurangan salah satu pihak.
Pasal 6 – Gaji Pengelola
[Jika ada:] PIHAK KEDUA menerima gaji pengelola Rp[JUMLAH] per bulan yang dihitung sebagai biaya usaha.
Pasal 7 – Keluar dari Kerja Sama
Pihak yang ingin keluar memberi tahu secara tertulis [60] hari sebelumnya. Bagiannya dihitung berdasarkan nilai aset dan kewajiban usaha pada tanggal keluar, dan pihak lain berhak lebih dulu membeli bagian tersebut.
Pasal 8 – Pembubaran
Jika usaha dibubarkan, aset dijual, utang dibayar lebih dulu, dan sisanya dibagi sesuai perbandingan modal.
Pasal 9 – Larangan
Selama kerja sama berlangsung, masing-masing pihak tidak boleh menjalankan usaha sejenis yang bersaing di wilayah [WILAYAH] tanpa persetujuan pihak lain.
Pasal 10 – Sengketa
Sengketa diselesaikan secara musyawarah, dan jika gagal melalui Pengadilan Negeri [KOTA].
[KOTA], [TANGGAL]