Contoh MoU (nota kesepahaman)

MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman adalah dokumen kesepakatan awal antara dua pihak yang berniat bekerja sama. Isinya lebih umum: latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, rencana tindak lanjut dengan perjanjian kerja sama yang rinci, jangka waktu, dan kerahasiaan. Sifat mengikatnya tergantung isi: jika memuat hak dan kewajiban yang jelas, MoU dapat mengikat seperti perjanjian.

Diperbarui:

MoU banyak dipakai antara kampus, sekolah, perusahaan, dan instansi. Setelah MoU, unit pelaksana biasanya membuat perjanjian kerja sama (PKS) untuk kegiatan konkret.

Jika tidak ingin MoU mengikat seperti kontrak, tulis tegas bahwa kewajiban baru timbul setelah perjanjian kerja sama ditandatangani.

Kapan surat ini dipakai

  • Kerja sama kampus dengan industri.
  • Kerja sama sekolah dengan lembaga.
  • Kerja sama antarperusahaan pada tahap awal.
  • Kemitraan dengan instansi pemerintah.

Isi yang wajib ada

  • Identitas dan kewenangan para pihak.
  • Latar belakang dan tujuan.
  • Ruang lingkup kerja sama.
  • Tindak lanjut (perjanjian kerja sama).
  • Jangka waktu dan kerahasiaan.
  • Tanda tangan pejabat berwenang.

Contoh siap salin

NOTA KESEPAHAMAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)

ANTARA [NAMA LEMBAGA PERTAMA] DAN [NAMA LEMBAGA KEDUA] TENTANG [TOPIK KERJA SAMA]

Nomor: [NOMOR PIHAK PERTAMA] / [NOMOR PIHAK KEDUA]

Pada hari ini [HARI], tanggal [TANGGAL], bertempat di [TEMPAT], yang bertanda tangan di bawah ini:

1. [NAMA], [JABATAN], bertindak untuk dan atas nama [LEMBAGA], selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. [NAMA], [JABATAN], bertindak untuk dan atas nama [LEMBAGA], selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pasal 1 – Maksud dan Tujuan

Nota kesepahaman ini dimaksudkan sebagai landasan kerja sama para pihak dalam [BIDANG], dengan tujuan [TUJUAN].

Pasal 2 – Ruang Lingkup

Ruang lingkup kerja sama meliputi: a) [KEGIATAN]; b) [KEGIATAN]; c) kegiatan lain yang disepakati.

Pasal 3 – Pelaksanaan

Pelaksanaan setiap kegiatan akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh unit pelaksana masing-masing pihak. Kewajiban keuangan hanya timbul berdasarkan perjanjian kerja sama tersebut.

Pasal 4 – Pembiayaan

Pembiayaan kegiatan ditanggung bersama atau sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja sama.

Pasal 5 – Kerahasiaan

Para pihak menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam rangka kerja sama ini.

Pasal 6 – Jangka Waktu

Nota kesepahaman berlaku [3] tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak.

Pasal 7 – Lain-lain

Perubahan dilakukan dengan addendum. Perselisihan diselesaikan secara musyawarah.

Nota kesepahaman ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA _______________ ([NAMA, JABATAN]) (cap lembaga)
PIHAK KEDUA _______________ ([NAMA, JABATAN]) (cap lembaga)

Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1320 dan Pasal 1338.

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Pastikan penanda tangan berwenang.
  2. Rumuskan tujuan dan ruang lingkup.
  3. Tegaskan tindak lanjut dengan perjanjian kerja sama.
  4. Beri nomor dari kedua lembaga.
  5. Tanda tangani dengan cap lembaga.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • MoU yang tanpa sengaja memuat kewajiban keuangan mengikat.
  • Tidak ada tindak lanjut sehingga MoU hanya seremonial.
  • Penanda tangan tidak berwenang.
  • Tidak ada jangka waktu.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah MoU mengikat secara hukum?

Tergantung isinya. Jika memuat hak dan kewajiban yang jelas dan memenuhi syarat sah perjanjian, MoU dapat mengikat. Jika hanya pernyataan niat, kekuatan mengikatnya terbatas.

Apa bedanya MoU dan PKS?

MoU adalah kesepakatan umum; PKS (perjanjian kerja sama) mengatur kegiatan konkret, biaya, dan sanksi.

Perlu meterai?

Biasanya dibubuhi meterai, terutama jika dokumen dapat dipakai sebagai alat bukti.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.