Contoh surat perjanjian kerja sama

Surat perjanjian kerja sama adalah kesepakatan tertulis dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu kegiatan bersama. Isinya: ruang lingkup kerja sama, kontribusi dan kewajiban masing-masing, pembagian hasil atau biaya, jangka waktu, kerahasiaan, pengakhiran, dan penyelesaian sengketa. Perjanjian ini sah jika memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata.

Diperbarui:

Kerja sama yang paling sering bermasalah adalah yang tidak menjelaskan siapa mengerjakan apa dan bagaimana uang dibagi. Tulis dengan angka dan contoh.

Untuk kerja sama dengan instansi atau perusahaan besar, biasanya ada MoU dulu sebagai kesepakatan awal, lalu perjanjian kerja sama yang rinci.

Kapan surat ini dipakai

  • Kerja sama usaha antara dua orang atau perusahaan.
  • Kerja sama dengan mitra pemasaran atau distributor.
  • Kerja sama kegiatan dengan sekolah, komunitas, atau instansi.
  • Menindaklanjuti MoU.

Isi yang wajib ada

  • Identitas para pihak dan kewenangan penanda tangan.
  • Maksud dan ruang lingkup kerja sama.
  • Hak dan kewajiban masing-masing.
  • Pembagian hasil, biaya, dan laporan.
  • Jangka waktu, kerahasiaan, dan pengakhiran.
  • Keadaan kahar dan penyelesaian sengketa.

Contoh siap salin

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

Nomor: [NOMOR]

Pada hari ini [HARI], tanggal [TANGGAL], yang bertanda tangan di bawah ini:

[NAMA], [JABATAN] [NAMA PERUSAHAAN/LEMBAGA], alamat [ALAMAT], selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

[NAMA], [JABATAN] [NAMA PERUSAHAAN/LEMBAGA], alamat [ALAMAT], selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para pihak sepakat mengadakan kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 – Maksud dan Tujuan

Kerja sama ini bertujuan untuk [TUJUAN: misalnya memasarkan produk X di wilayah Y / menyelenggarakan kegiatan Z].

Pasal 2 – Ruang Lingkup

Ruang lingkup kerja sama meliputi: a) [KEGIATAN 1]; b) [KEGIATAN 2]; c) [KEGIATAN 3].

Pasal 3 – Kewajiban PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA wajib: a) [KEWAJIBAN]; b) [KEWAJIBAN]; c) memberikan informasi yang diperlukan PIHAK KEDUA.

Pasal 4 – Kewajiban PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA wajib: a) [KEWAJIBAN]; b) [KEWAJIBAN]; c) memberikan laporan [bulanan] kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 5 – Pembagian Hasil dan Biaya

[Keuntungan bersih, yaitu pendapatan dikurangi biaya yang disepakati, dibagi XX% untuk PIHAK PERTAMA dan XX% untuk PIHAK KEDUA, dibayarkan setiap tanggal XX berdasarkan laporan keuangan / Biaya masing-masing kegiatan ditanggung oleh pihak yang melaksanakan.]

Pasal 6 – Jangka Waktu

Perjanjian berlaku [XX] tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan tertulis.

Pasal 7 – Kerahasiaan

Para pihak wajib merahasiakan informasi yang diperoleh dari pihak lain selama dan [2] tahun setelah kerja sama berakhir.

Pasal 8 – Pengakhiran

Kerja sama dapat diakhiri dengan kesepakatan, atau oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis [30] hari sebelumnya apabila pihak lain melanggar kewajiban dan tidak memperbaikinya setelah ditegur.

Pasal 9 – Keadaan Kahar

Para pihak tidak bertanggung jawab atas kegagalan akibat keadaan kahar seperti bencana alam, kebakaran, atau kebijakan pemerintah, dengan pemberitahuan tertulis paling lambat [7] hari.

Pasal 10 – Penyelesaian Sengketa

Sengketa diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat; jika tidak berhasil, melalui Pengadilan Negeri [KOTA].

Pasal 11 – Lain-lain

Hal yang belum diatur akan diatur dalam addendum yang ditandatangani para pihak dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Perjanjian ini dibuat rangkap dua bermeterai cukup dan berkekuatan hukum sama.

[KOTA], [TANGGAL]

PIHAK PERTAMA _______________ ([NAMA, JABATAN]) — meterai Rp10.000
PIHAK KEDUA _______________ ([NAMA, JABATAN]) — meterai Rp10.000

Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1320 dan Pasal 1338 (perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya).

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Tuliskan tujuan kerja sama dalam satu kalimat.
  2. Rinci kewajiban tiap pihak dalam poin-poin.
  3. Tulis rumus pembagian hasil dengan contoh angka.
  4. Pastikan penanda tangan berwenang mewakili perusahaan.
  5. Bubuhkan meterai pada lembar masing-masing.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Pembagian hasil tanpa definisi keuntungan bersih.
  • Tidak ada kewajiban laporan keuangan.
  • Penanda tangan tidak berwenang.
  • Tidak ada cara mengakhiri kerja sama.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa bedanya MoU dan perjanjian kerja sama?

MoU biasanya berisi kesepakatan awal dan niat bekerja sama, sedangkan perjanjian kerja sama memuat hak, kewajiban, dan sanksi yang mengikat secara rinci.

Apakah perjanjian kerja sama harus di notaris?

Tidak wajib. Perjanjian di bawah tangan sah; akta notaris memberi kekuatan pembuktian lebih kuat.

Berapa meterai yang dibutuhkan?

Biasanya satu meterai pada setiap lembar asli yang dipegang masing-masing pihak, pada tanda tangan pihak yang lain.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.