SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
Nomor: [NOMOR]
Pada hari ini [HARI], tanggal [TANGGAL], yang bertanda tangan di bawah ini:
[NAMA], [JABATAN] [NAMA PERUSAHAAN/LEMBAGA], alamat [ALAMAT], selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
[NAMA], [JABATAN] [NAMA PERUSAHAAN/LEMBAGA], alamat [ALAMAT], selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak sepakat mengadakan kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 – Maksud dan Tujuan
Kerja sama ini bertujuan untuk [TUJUAN: misalnya memasarkan produk X di wilayah Y / menyelenggarakan kegiatan Z].
Pasal 2 – Ruang Lingkup
Ruang lingkup kerja sama meliputi: a) [KEGIATAN 1]; b) [KEGIATAN 2]; c) [KEGIATAN 3].
Pasal 3 – Kewajiban PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA wajib: a) [KEWAJIBAN]; b) [KEWAJIBAN]; c) memberikan informasi yang diperlukan PIHAK KEDUA.
Pasal 4 – Kewajiban PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA wajib: a) [KEWAJIBAN]; b) [KEWAJIBAN]; c) memberikan laporan [bulanan] kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 5 – Pembagian Hasil dan Biaya
[Keuntungan bersih, yaitu pendapatan dikurangi biaya yang disepakati, dibagi XX% untuk PIHAK PERTAMA dan XX% untuk PIHAK KEDUA, dibayarkan setiap tanggal XX berdasarkan laporan keuangan / Biaya masing-masing kegiatan ditanggung oleh pihak yang melaksanakan.]
Pasal 6 – Jangka Waktu
Perjanjian berlaku [XX] tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan tertulis.
Pasal 7 – Kerahasiaan
Para pihak wajib merahasiakan informasi yang diperoleh dari pihak lain selama dan [2] tahun setelah kerja sama berakhir.
Pasal 8 – Pengakhiran
Kerja sama dapat diakhiri dengan kesepakatan, atau oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis [30] hari sebelumnya apabila pihak lain melanggar kewajiban dan tidak memperbaikinya setelah ditegur.
Pasal 9 – Keadaan Kahar
Para pihak tidak bertanggung jawab atas kegagalan akibat keadaan kahar seperti bencana alam, kebakaran, atau kebijakan pemerintah, dengan pemberitahuan tertulis paling lambat [7] hari.
Pasal 10 – Penyelesaian Sengketa
Sengketa diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat; jika tidak berhasil, melalui Pengadilan Negeri [KOTA].
Pasal 11 – Lain-lain
Hal yang belum diatur akan diatur dalam addendum yang ditandatangani para pihak dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat rangkap dua bermeterai cukup dan berkekuatan hukum sama.
[KOTA], [TANGGAL]