Kuitansi jual beli mobil adalah bukti bahwa penjual telah menerima pembayaran untuk sebuah mobil. Isinya: nama penerima dan pembayar, jumlah uang dengan angka dan terbilang, untuk pembayaran mobil (merek, tipe, tahun, warna, nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin), status pembayaran (uang muka, cicilan, atau lunas), tanggal, dan tanda tangan penjual. Untuk penerimaan uang lebih dari Rp5 juta, kuitansi dibubuhi meterai Rp10.000.
Diperbarui:
Kuitansi jual beli mobil dengan identitas penjual sesuai BPKB diperlukan saat balik nama di Samsat.
Jika pembeli ingin kuitansi kosong untuk balik nama, lebih aman tetap mengisi data lengkap.
Kapan surat ini dipakai
Membeli mobil bekas dari perorangan.
Pembayaran uang muka mobil.
Pelunasan mobil.
Keperluan balik nama di Samsat.
Isi yang wajib ada
Penerima dan pembayar.
Jumlah angka dan terbilang.
Data mobil lengkap.
Status pembayaran.
Tanggal dan tempat.
Meterai dan tanda tangan.
Contoh siap salin
KUITANSI
No.: [NOMOR]
Sudah terima dari
[NAMA PEMBELI]
Uang sejumlah
[TERBILANG] rupiah
Untuk pembayaran
[Pelunasan/uang muka] pembelian satu unit mobil [MEREK/TIPE], tahun [TAHUN], warna [WARNA], nomor polisi [NOPOL], nomor rangka [NOMOR], nomor mesin [NOMOR], BPKB nomor [NOMOR] atas nama [NAMA].
Ya, kuitansi atau bukti jual beli biasanya termasuk syarat balik nama di Samsat.
Perlu meterai?
Untuk dokumen penerimaan uang di atas Rp5 juta, gunakan meterai Rp10.000.
Bagaimana jika penjual bukan nama di BPKB?
Minta kuitansi dari pemilik di BPKB atau lampirkan rantai bukti jual beli sebelumnya.
Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.