Kuitansi honor narasumber membuktikan bahwa pembicara, juri, atau moderator telah menerima honorarium dari penyelenggara. Isinya: nama penerima, kegiatan dan tanggalnya, jumlah honor bruto, potongan PPh 21 bila penyelenggara adalah pemotong pajak, jumlah bersih yang diterima, serta tanda tangan penerima. Instansi pemerintah biasanya memakai format dan standar biaya masing-masing.
Diperbarui:
Jika penyelenggara memotong PPh 21, narasumber berhak meminta bukti potong.
Lampirkan surat undangan atau surat tugas sebagai pendukung pertanggungjawaban.
Kapan surat ini dipakai
Honor pembicara seminar.
Honor juri lomba.
Honor moderator atau MC.
Honor pelatih atau instruktur.
Isi yang wajib ada
Nama penerima.
Kegiatan dan tanggal.
Honor bruto.
Potongan pajak.
Jumlah diterima.
Tanda tangan.
Contoh siap salin
KUITANSI
No.: [NOMOR]
Sudah terima dari
[NAMA PANITIA/INSTANSI]
Uang sejumlah
[TERBILANG JUMLAH BERSIH] rupiah
Untuk pembayaran
Honorarium sebagai [narasumber/juri/moderator] pada kegiatan [NAMA KEGIATAN], tanggal [TANGGAL], di [TEMPAT]. Honor bruto Rp[JUMLAH]; PPh 21 Rp[JUMLAH]; diterima bersih Rp[JUMLAH].
Honorarium umumnya dikenai PPh 21; pemotongan dilakukan oleh penyelenggara yang menjadi pemotong pajak sesuai ketentuan terbaru.
Bagaimana jika honor ditransfer?
Tetap buat kuitansi dan lampirkan bukti transfer untuk pertanggungjawaban.
Perlu meterai?
Jika jumlah yang diterima lebih dari Rp5 juta, gunakan meterai Rp10.000.
Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.