Kuitansi DP atau uang muka mencatat pembayaran awal untuk pesanan barang atau jasa. Selain jumlah DP, kuitansi harus menyebut apa yang dipesan, harga total, sisa yang harus dibayar, batas waktu pelunasan, dan apa yang terjadi dengan DP jika pesanan dibatalkan. Tanpa itu, DP sering menjadi sumber sengketa.
Diperbarui:
Aturan pembatalan sebaiknya ditulis langsung di kuitansi, misalnya “DP tidak dapat dikembalikan jika pembatalan oleh pemesan”.
Untuk pesanan besar, buat juga surat pesanan atau perjanjian singkat.
Kapan surat ini dipakai
DP pemesanan katering atau dekorasi.
Tanda jadi pembelian barang.
DP jasa renovasi atau jahit.
Booking gedung atau sewa tenda.
Isi yang wajib ada
Nama pembayar dan penerima.
Barang atau jasa yang dipesan.
Harga total, DP, dan sisa.
Batas pelunasan.
Ketentuan pembatalan.
Tanggal dan tanda tangan.
Contoh siap salin
KUITANSI UANG MUKA (DP)
No.: [NOMOR]
Sudah terima dari: [NAMA PEMESAN], nomor HP [NOMOR]
Uang sejumlah: [TERBILANG] rupiah
Untuk pembayaran: Uang muka pesanan [BARANG/JASA] untuk tanggal [TANGGAL ACARA/PENYERAHAN]. Harga total Rp[JUMLAH]; sisa Rp[JUMLAH] dilunasi paling lambat [TANGGAL].
Ketentuan: DP [tidak dapat dikembalikan jika pembatalan oleh pemesan / dikembalikan penuh jika pembatalan oleh penyedia].
Terbilang: Rp[JUMLAH]
[KOTA], [TANGGAL]
Penerima,
_______________ ([NAMA/USAHA])
Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1464 (panjar dalam jual beli); UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Tergantung kesepakatan dan siapa yang membatalkan. Karena itu ketentuan pembatalan perlu ditulis di kuitansi atau perjanjian.
Apa bedanya DP dan tanda jadi?
Dalam praktik sering disamakan. Yang penting, kuitansi menjelaskan fungsi dan akibat pembatalannya.
Perlu meterai?
Jika nilai DP lebih dari Rp5.000.000, dikenai bea meterai Rp10.000.
Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.