Contoh surat perjanjian sewa motor

Surat perjanjian sewa motor dipakai usaha rental dan pemilik perorangan untuk menyewakan sepeda motor. Isinya: data motor (merek, nomor polisi, nomor rangka), identitas dan SIM C penyewa, tarif dan lama sewa, jaminan atau deposit, kondisi dan kelengkapan (helm, STNK), tanggung jawab atas tilang, kerusakan, dan kehilangan, serta waktu dan tempat pengembalian dengan denda keterlambatan.

Diperbarui:

Gunakan deposit dan salinan identitas; menahan KTP asli sebagai jaminan tidak dianjurkan.

Foto motor bersama penyewa sebelum berangkat untuk menghindari sengketa kerusakan.

Kapan surat ini dipakai

  • Rental motor wisata.
  • Sewa bulanan untuk ojek atau kurir.
  • Pinjam sewa motor antar kenalan.
  • Rental untuk pekerja proyek.

Isi yang wajib ada

  • Data motor.
  • Identitas dan SIM penyewa.
  • Tarif dan lama sewa.
  • Jaminan/deposit.
  • Tilang, kerusakan, kehilangan.
  • Pengembalian dan denda.

Contoh siap salin

PERJANJIAN SEWA SEPEDA MOTOR

Yang menyewakan: [NAMA/NAMA RENTAL], alamat [ALAMAT], HP [NOMOR] (PIHAK PERTAMA).

Penyewa: [NAMA], NIK [NIK], SIM C nomor [NOMOR], alamat [ALAMAT/ALAMAT MENGINAP], HP [NOMOR] (PIHAK KEDUA).

1. Motor

[MEREK/TIPE], tahun [TAHUN], warna [WARNA], nomor polisi [NOPOL], nomor rangka [NOMOR], kilometer awal [KM], bensin [LEVEL], beserta STNK, [JUMLAH] helm, dan [jas hujan].

2. Lama dan tarif

Sewa mulai [TANGGAL, JAM] sampai [TANGGAL, JAM], tarif Rp[JUMLAH] per [hari/bulan], total Rp[JUMLAH], dibayar [di muka].

3. Deposit

PIHAK KEDUA menyerahkan deposit Rp[JUMLAH], dikembalikan saat motor kembali dalam kondisi baik. PIHAK PERTAMA menyimpan salinan identitas PIHAK KEDUA.

4. Penggunaan

Motor hanya dikendarai oleh PIHAK KEDUA dengan SIM yang berlaku, di wilayah [WILAYAH], dan tidak boleh dipinjamkan, digadaikan, atau dipakai untuk kegiatan melanggar hukum.

5. Tilang dan kecelakaan

Denda tilang, termasuk tilang elektronik, dan akibat kecelakaan selama masa sewa menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

6. Kerusakan dan kehilangan

Kerusakan karena kelalaian PIHAK KEDUA diperbaiki atas biayanya di bengkel yang disetujui. Jika motor hilang, PIHAK KEDUA wajib segera melapor ke polisi dan PIHAK PERTAMA, dan tanggung jawab penggantian diselesaikan [sesuai nilai pasar dikurangi asuransi, bila ada].

7. Pengembalian

Motor dikembalikan di [TEMPAT] sesuai jadwal. Keterlambatan dikenakan Rp[JUMLAH] per jam atau tarif harian setelah [X] jam.

[KOTA], [TANGGAL]

PIHAK PERTAMA, _______________ ([NAMA])
PIHAK KEDUA, _______________ ([NAMA])

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Periksa SIM C penyewa.
  2. Foto motor dan catat kilometer.
  3. Terima deposit dengan kuitansi.
  4. Jelaskan tanggung jawab tilang.
  5. Periksa motor saat kembali.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Tidak memeriksa SIM.
  • Menahan KTP asli.
  • Kondisi awal tidak difoto.
  • Tanggung jawab kehilangan tidak diatur.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Bolehkah menahan KTP asli penyewa?

Tidak dianjurkan; gunakan deposit dan simpan salinan identitas.

Bagaimana dengan tilang elektronik yang datang belakangan?

Catat jam sewa dengan tepat; perjanjian menjadi dasar menagih denda kepada penyewa pada periode tersebut.

Perlu asuransi?

Dianjurkan untuk usaha rental, terutama untuk risiko kehilangan.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.