Contoh surat perjanjian sewa alat berat

Surat perjanjian sewa alat berat mengatur penyewaan excavator, dozer, dump truck, atau crane untuk proyek. Isinya: jenis dan kapasitas alat, lokasi proyek, tarif per jam atau per bulan, jam kerja minimum, operator dan siapa yang menggajinya, bahan bakar, biaya mobilisasi dan demobilisasi, pencatatan jam kerja (timesheet), perawatan dan kerusakan, keselamatan kerja, serta pembayaran.

Diperbarui:

Jam kerja dihitung dari hour meter atau timesheet yang ditandatangani kedua pihak setiap hari.

Tentukan siapa yang menanggung alat rusak karena kondisi lapangan dan siapa yang menanggung karena kesalahan operator.

Kapan surat ini dipakai

  • Proyek galian dan timbunan.
  • Pembersihan lahan.
  • Pekerjaan jalan desa.
  • Proyek konstruksi dengan crane.

Isi yang wajib ada

  • Jenis dan kapasitas alat.
  • Lokasi dan jangka waktu.
  • Tarif dan jam minimum.
  • Operator dan BBM.
  • Mobilisasi-demobilisasi.
  • Timesheet, kerusakan, K3, pembayaran.

Contoh siap salin

PERJANJIAN SEWA ALAT BERAT

Pada [TANGGAL], antara [NAMA PERUSAHAAN/PEMILIK ALAT], diwakili [NAMA], [JABATAN] (PIHAK PERTAMA), dan [NAMA PENYEWA], diwakili [NAMA], [JABATAN] (PIHAK KEDUA), disepakati hal-hal berikut:

Pasal 1 – Alat

PIHAK PERTAMA menyewakan [JUMLAH] unit [EXCAVATOR merek/tipe/kapasitas bucket], nomor seri [NOMOR], untuk digunakan di [LOKASI PROYEK].

Pasal 2 – Jangka waktu

Sewa mulai [TANGGAL] sampai [TANGGAL] atau sampai pekerjaan [PEKERJAAN] selesai.

Pasal 3 – Tarif

Tarif Rp[JUMLAH] per jam kerja, dengan jam minimum [XX] jam per [hari/bulan]. Jam kerja dihitung berdasarkan hour meter dan timesheet harian yang ditandatangani pengawas kedua pihak.

Pasal 4 – Operator dan BBM

Operator disediakan oleh [PIHAK PERTAMA] termasuk gajinya. Bahan bakar ditanggung [PIHAK KEDUA]. Makan dan mes operator ditanggung [PIHAK KEDUA].

Pasal 5 – Mobilisasi

Biaya mobilisasi dan demobilisasi alat sebesar Rp[JUMLAH] ditanggung [PIHAK KEDUA].

Pasal 6 – Perawatan dan kerusakan

Perawatan rutin dan suku cadang aus ditanggung PIHAK PERTAMA. Kerusakan akibat perintah kerja di luar kapasitas alat atau kondisi lapangan yang tidak diinformasikan ditanggung PIHAK KEDUA. Selama alat rusak bukan karena PIHAK KEDUA, jam sewa tidak dihitung.

Pasal 7 – Keselamatan kerja

PIHAK KEDUA menyediakan akses dan area kerja yang aman; operator wajib mematuhi prosedur K3 di lokasi.

Pasal 8 – Pembayaran

Uang muka Rp[JUMLAH] sebelum mobilisasi; sisa dibayar [setiap XX hari] berdasarkan rekap timesheet dan invoice.

Pasal 9 – Sengketa

Perselisihan diselesaikan secara musyawarah, dan jika gagal melalui Pengadilan Negeri [KOTA].

Dibuat rangkap dua bermeterai cukup di [KOTA], [TANGGAL].

PIHAK PERTAMA, _______________ ([NAMA])
PIHAK KEDUA, _______________ ([NAMA])

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Tentukan jenis dan kapasitas alat.
  2. Sepakati tarif dan jam minimum.
  3. Atur operator, BBM, dan mes.
  4. Gunakan timesheet harian.
  5. Tagih dengan invoice berdasarkan rekap.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Tanpa jam minimum.
  • BBM tidak diatur.
  • Timesheet tidak ditandatangani.
  • Jam rusak tetap ditagih.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu mobilisasi dan demobilisasi?

Biaya mengangkut alat ke lokasi proyek dan membawanya kembali, biasanya dengan trailer.

Bagaimana menghitung jam kerja?

Dari hour meter alat yang dicatat dalam timesheet harian dan ditandatangani kedua pihak.

Sewa lepas kunci atau dengan operator?

Dengan operator lebih umum; sewa lepas kunci menuntut operator penyewa yang kompeten dan tanggung jawab kerusakan lebih besar.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.