Contoh surat perjanjian sewa gudang

Surat perjanjian sewa gudang mengatur penyewaan bangunan untuk menyimpan barang: lokasi dan luas, jenis barang yang boleh disimpan (dan yang dilarang, seperti bahan berbahaya), keamanan dan akses, siapa yang mengasuransikan barang dan bangunan, biaya listrik dan kebersihan, serta tanggung jawab jika terjadi kebakaran, banjir, atau kehilangan.

Diperbarui:

Pemilik gudang biasanya hanya menyewakan ruang, bukan menjaga barang. Tegaskan bahwa barang menjadi tanggung jawab penyewa dan diasuransikan olehnya, kecuali ada layanan penitipan.

Periksa apakah gudang rawan banjir dan sesuai untuk barang yang akan disimpan.

Kapan surat ini dipakai

  • Menyimpan stok barang usaha.
  • Gudang untuk toko online.
  • Penyimpanan alat berat atau bahan bangunan.
  • Sewa gudang jangka pendek saat pindahan.

Isi yang wajib ada

  • Identitas para pihak.
  • Lokasi, luas, dan fasilitas gudang.
  • Jenis barang yang boleh dan dilarang.
  • Jangka waktu, harga, dan jaminan.
  • Keamanan, akses, dan asuransi.
  • Tanggung jawab kerusakan dan pengembalian.

Contoh siap salin

SURAT PERJANJIAN SEWA GUDANG

PIHAK PERTAMA (pemilik): [NAMA], NIK/NPWP [NOMOR], alamat [ALAMAT].

PIHAK KEDUA (penyewa): [NAMA/PERUSAHAAN], NIK/NPWP [NOMOR], alamat [ALAMAT].

Pasal 1 – Objek

PIHAK PERTAMA menyewakan gudang di [ALAMAT], luas [XX] m², dengan fasilitas [pintu rolling, listrik XXX VA, akses truk], dalam kondisi sesuai berita acara.

Pasal 2 – Peruntukan

Gudang hanya untuk menyimpan [JENIS BARANG]. Dilarang menyimpan bahan mudah terbakar, bahan berbahaya, barang ilegal, atau hewan hidup.

Pasal 3 – Jangka Waktu dan Harga

Sewa [XX] bulan/tahun sejak [TANGGAL], harga Rp[JUMLAH] per [bulan/tahun], dibayar [di muka], dengan uang jaminan Rp[JUMLAH].

Pasal 4 – Keamanan dan Akses

PIHAK KEDUA memasang kunci sendiri dan bertanggung jawab atas keamanan barangnya. Akses gudang pada jam [XX.XX–XX.XX] [atau 24 jam].

Pasal 5 – Asuransi

Barang milik PIHAK KEDUA diasuransikan oleh PIHAK KEDUA. Bangunan gudang diasuransikan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 6 – Kerusakan dan Kehilangan

PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang, kecuali akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memelihara bangunan, seperti atap bocor yang telah dilaporkan dan tidak diperbaiki.

Pasal 7 – Biaya

Listrik, kebersihan, dan retribusi yang timbul dari kegiatan PIHAK KEDUA ditanggung PIHAK KEDUA.

Pasal 8 – Pengembalian

Pada akhir sewa, gudang dikosongkan dan diserahkan kembali dalam keadaan bersih. Barang yang tertinggal lebih dari [14] hari setelah pemberitahuan dianggap ditinggalkan.

[KOTA], [TANGGAL]

PIHAK PERTAMA _______________ — meterai Rp10.000
PIHAK KEDUA _______________

Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1548 dan seterusnya.

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Periksa kondisi gudang, atap, dan risiko banjir.
  2. Tulis jenis barang yang disimpan.
  3. Atur keamanan dan asuransi.
  4. Buat berita acara serah terima.
  5. Tanda tangani dengan meterai.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Tidak menentukan siapa yang mengasuransikan barang.
  • Menyimpan bahan berbahaya tanpa izin.
  • Tidak ada berita acara kondisi awal.
  • Tidak mengatur barang yang tertinggal.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Jika gudang kebanjiran, siapa yang menanggung?

Tergantung perjanjian dan penyebabnya. Umumnya barang ditanggung asuransi penyewa, sedangkan kerusakan bangunan ditanggung pemilik.

Apakah sewa gudang dipotong pajak?

Sewa bangunan dikenai PPh final. Jika penyewa badan usaha, penyewa memotongnya dari pembayaran sewa.

Bolehkah gudang dipakai untuk usaha produksi?

Hanya jika disepakati dan sesuai perizinan lokasi.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.