Contoh surat perjanjian sewa rumah yang ringkas

Surat perjanjian sewa rumah ringkas memuat hal paling penting dalam satu halaman: identitas para pihak, alamat rumah, lama sewa, harga dan cara bayar, uang jaminan, dan tanda tangan. Versi ini cocok untuk kontrakan sederhana antara orang yang saling kenal, asalkan tetap jelas soal pembayaran dan pengembalian rumah.

Diperbarui:

Ringkas bukan berarti asal. Minimal harus ada harga, periode, dan aturan saat masa sewa selesai — tiga hal yang paling sering jadi sumber sengketa.

Jika rumah disewakan beserta perabot atau dalam waktu lama, lebih aman memakai versi lengkap.

Kapan surat ini dipakai

  • Kontrakan sederhana antarkenalan.
  • Sewa rumah bulanan di kampung.
  • Sewa jangka pendek beberapa bulan.
  • Bukti tertulis untuk pembayaran sewa tunai.

Isi yang wajib ada

  • Identitas pemilik dan penyewa.
  • Alamat rumah.
  • Lama sewa dan tanggalnya.
  • Harga sewa dan cara bayar.
  • Uang jaminan.
  • Tanda tangan dan meterai.

Contoh siap salin

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. [NAMA PEMILIK], NIK [NIK], alamat [ALAMAT], sebagai PIHAK PERTAMA.

2. [NAMA PENYEWA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT], sebagai PIHAK KEDUA.

1. PIHAK PERTAMA menyewakan rumah di [ALAMAT RUMAH] kepada PIHAK KEDUA selama [JANGKA WAKTU], mulai [TANGGAL] sampai [TANGGAL].

2. Harga sewa Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah), dibayar [lunas di muka / setiap bulan paling lambat tanggal XX].

3. PIHAK KEDUA memberikan uang jaminan Rp[JUMLAH], yang dikembalikan saat rumah diserahkan kembali dalam keadaan baik, dikurangi biaya kerusakan dan tagihan yang belum dibayar.

4. Listrik, air, dan iuran lingkungan selama sewa dibayar oleh PIHAK KEDUA.

5. PIHAK KEDUA tidak boleh menyewakan kembali rumah ini kepada orang lain tanpa izin PIHAK PERTAMA.

6. Jika ada perselisihan, diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan.

[KOTA], [TANGGAL]

PIHAK PERTAMA _______________ ([NAMA]) — meterai Rp10.000
PIHAK KEDUA _______________ ([NAMA])
Saksi: _______________ ([NAMA])

Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1320 dan Pasal 1548 dan seterusnya.

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Isi identitas sesuai KTP.
  2. Tulis tanggal mulai dan berakhir sewa.
  3. Tulis harga dengan angka dan terbilang.
  4. Cetak dua lembar, tanda tangani, dan bubuhkan meterai.
  5. Simpan juga bukti transfer atau kuitansi pembayaran.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Tidak menulis tanggal berakhir sewa.
  • Tidak ada aturan uang jaminan.
  • Hanya satu lembar yang dipegang pemilik.
  • Pembayaran tunai tanpa kuitansi.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah perjanjian ringkas tetap sah?

Sah, selama memenuhi syarat sah perjanjian dan jelas isinya. Panjang pendeknya tidak menentukan.

Bisakah ditulis tangan?

Bisa. Perjanjian tulis tangan sama sahnya dengan yang diketik.

Perlu dilaporkan ke RT?

Tidak wajib untuk perjanjiannya, tetapi penyewa baru sebaiknya lapor ke RT sebagai warga pendatang sesuai aturan setempat.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.