PERJANJIAN SEWA RUANG KANTOR
Perjanjian ini dibuat pada [TANGGAL] antara:
1. [NAMA PEMILIK/PERUSAHAAN], diwakili [NAMA], [JABATAN], alamat [ALAMAT], selanjutnya disebut PEMILIK.
2. [NAMA PERUSAHAAN PENYEWA], diwakili [NAMA], [JABATAN], alamat [ALAMAT], NPWP [NPWP], selanjutnya disebut PENYEWA.
Pasal 1 – Objek
PEMILIK menyewakan ruang kantor di [ALAMAT GEDUNG], lantai [X], unit [X], seluas [XX] m², beserta [JUMLAH] slot parkir.
Pasal 2 – Jangka waktu
Sewa berlaku [XX] tahun, mulai [TANGGAL] sampai [TANGGAL], dengan hak PENYEWA untuk memperpanjang dengan pemberitahuan tertulis paling lambat [XX] bulan sebelumnya.
Pasal 3 – Harga dan pembayaran
Harga sewa Rp[JUMLAH] per m² per bulan, service charge Rp[JUMLAH] per m² per bulan, dibayar [per triwulan di muka]. Listrik dan air dibayar sesuai pemakaian meteran. Uang jaminan setara [X] bulan sewa dan service charge.
Pasal 4 – Pajak
Pajak atas penghasilan sewa diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku; PENYEWA menyerahkan bukti potong kepada PEMILIK bila melakukan pemotongan.
Pasal 5 – Fit-out
PENYEWA boleh melakukan penataan interior setelah gambar kerja disetujui PEMILIK, tanpa mengubah struktur dan instalasi utama gedung. Masa fit-out [XX] hari [bebas sewa / dikenakan service charge].
Pasal 6 – Penggunaan dan domisili
Ruang digunakan sebagai kantor [BIDANG USAHA]. PEMILIK menyetujui alamat ini digunakan sebagai domisili usaha PENYEWA selama masa sewa dan membantu penerbitan surat keterangan yang diperlukan.
Pasal 7 – Tata tertib gedung
PENYEWA mematuhi jam operasional dan tata tertib gedung. Penggunaan di luar jam operasional dikenakan biaya lembur sesuai ketentuan pengelola.
Pasal 8 – Pengembalian
Pada akhir sewa, PENYEWA mengembalikan ruang dalam kondisi [seperti semula / apa adanya dengan pembongkaran partisi], kecuali keausan wajar.
Pasal 9 – Pengakhiran dini
Pengakhiran sebelum masa sewa berakhir hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan tertulis [XX] bulan dan [uang sewa yang telah dibayar tidak dikembalikan / kompensasi sebesar X].
Pasal 10 – Sengketa
Perselisihan diselesaikan secara musyawarah, dan jika gagal melalui Pengadilan Negeri [KOTA].
Dibuat rangkap dua bermeterai cukup di [KOTA], [TANGGAL].