Surat pengaduan konsumen diajukan pembeli kepada penjual atau produsen ketika barang atau jasa tidak sesuai, rusak, atau tidak dikirim. UU Perlindungan Konsumen memberi hak atas barang sesuai yang dijanjikan serta ganti rugi atau penggantian. Isinya: bukti pembelian, kronologi, kerusakan atau ketidaksesuaian, tuntutan (penggantian, perbaikan, pengembalian dana), dan batas waktu, dengan opsi melanjutkan ke BPSK.
Diperbarui:
Untuk belanja di marketplace, gunakan fitur komplain di aplikasi sebelum dana diteruskan ke penjual.
Foto dan video saat membuka paket sangat membantu sebagai bukti.
Kapan surat ini dipakai
Barang rusak saat diterima.
Barang tidak sesuai deskripsi.
Barang tidak dikirim.
Garansi tidak dihormati.
Isi yang wajib ada
Bukti pembelian.
Kronologi.
Ketidaksesuaian.
Tuntutan.
Batas waktu.
Langkah berikutnya.
Contoh siap salin
SURAT PENGADUAN KONSUMEN
[KOTA], [TANGGAL]
Kepada Yth. [NAMA TOKO/PERUSAHAAN], [ALAMAT/EMAIL]
Dengan hormat, pada [TANGGAL] saya membeli [NAMA BARANG] seharga Rp[HARGA] dengan nomor pesanan [NOMOR] (bukti terlampir).
Pada [TANGGAL] barang diterima dalam kondisi [RUSAK/TIDAK SESUAI: URAIAN], sebagaimana foto dan video pembukaan paket terlampir. [Atau: hingga TANGGAL barang belum diterima.]
Sesuai hak saya sebagai konsumen, saya meminta [penggantian barang / pengembalian dana sebesar Rp JUMLAH] paling lambat [XX] hari sejak surat ini diterima.
Apabila tidak ada penyelesaian, saya akan mengajukan pengaduan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau lembaga terkait.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di kabupaten/kota yang menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.
Bagaimana jika penjual online tidak merespons?
Gunakan fitur komplain platform, lalu pengaduan ke pihak marketplace dan lembaga perlindungan konsumen.
Apakah klausul 'barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan' sah?
Undang-undang Perlindungan Konsumen melarang klausula baku yang menolak tanggung jawab pelaku usaha.
Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.