Contoh surat pengaduan penipuan ke polisi dan cara melapornya

Surat pengaduan penipuan ke polisi adalah uraian tertulis korban tentang dugaan tindak pidana penipuan, yang kini diatur Pasal 492 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku sejak 2 Januari 2026) dan untuk modus daring juga UU ITE, yang diserahkan ke SPKT Polsek, Polres, atau Polda agar dibuat laporan polisi. Isinya: identitas pelapor, data terlapor sejauh diketahui (nama, nomor HP, rekening, akun), kronologi bertanggal, jumlah kerugian, daftar bukti, dan permohonan tindak lanjut. Laporan polisi tidak dipungut biaya, dan Anda menerima surat tanda terima laporan sebagai buktinya.

Diperbarui:

Penipuan yang paling banyak dilaporkan sekarang: barang dari toko daring atau akun media sosial tidak dikirim setelah ditransfer, investasi atau «trading» lewat grup yang menghilang, telepon mengaku kurir, bank, atau kerabat yang meminta kode OTP, dan file APK undangan yang menguras rekening. Dua jam pertama menentukan: hubungi bank Anda atau laporkan lewat IASC (Indonesia Anti-Scam Centre) OJK agar rekening penerima ditahan sebelum dananya berpindah lagi. Surat pengaduan ke polisi dibuat setelah itu, dengan kronologi dan bukti yang sudah rapi.

Sejak 2 Januari 2026, penipuan dijerat Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dengan ancaman penjara paling lama empat tahun; untuk perbuatan sebelum tanggal itu polisi masih merujuk Pasal 378 KUHP lama, dan untuk modus daring ditambah ketentuan UU ITE. Laporan dibuat di SPKT kantor polisi terdekat dengan tempat kejadian atau domisili Anda, atau lewat patrolisiber.id milik Bareskrim. Contoh di bawah adalah surat pengaduan yang Anda bawa ke SPKT; petugas menuangkannya ke laporan polisi dan memberi surat tanda terima.

Kapan surat ini dipakai

  • Barang dari toko daring, marketplace, atau akun media sosial tidak dikirim setelah Anda mentransfer, dan penjual memblokir Anda.
  • Investasi, arisan daring, atau titipan modal yang pengelolanya menghilang bersama uang peserta.
  • Telepon atau pesan mengaku petugas bank, kurir, atau kerabat yang membuat Anda mentransfer atau menyerahkan kode OTP.
  • Rekening Anda terkuras setelah memasang file APK atau mengklik tautan, dan bank meminta laporan polisi untuk menindaklanjuti.

Isi yang wajib ada

  • Identitas pelapor: nama, NIK, pekerjaan, alamat, dan nomor HP aktif untuk dihubungi penyidik.
  • Data terlapor sejauh diketahui: nama atau nama akun, nomor HP, nomor rekening dan bank beserta nama pemiliknya, tautan toko atau profil.
  • Kronologi dengan tanggal dan jam: kontak pertama, kesepakatan, transfer, janji yang tidak ditepati, upaya menghubungi.
  • Jumlah kerugian per transfer dan totalnya, dengan terbilang.
  • Daftar bukti: bukti transfer, tangkapan layar percakapan lengkap dengan nomor dan tanggal, iklan, rekaman telepon, nomor laporan ke bank atau IASC.
  • Permohonan agar laporan diterima dan diproses, dan rekening terlapor dimintakan pemblokiran.
  • Tanggal, tanda tangan, dan pernyataan bahwa keterangan Anda benar.

Contoh siap salin

SURAT PENGADUAN DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN

[KOTA], [TANGGAL]

Perihal: Pengaduan dugaan tindak pidana penipuan [melalui transaksi daring]

Kepada Yth. Kepala Kepolisian [Sektor/Resor/Daerah] [NAMA WILAYAH] melalui SPKT, di [TEMPAT]

Dengan hormat, saya: Nama: [NAMA LENGKAP]; NIK: [NIK]; Pekerjaan: [PEKERJAAN]; Alamat: [ALAMAT]; Nomor HP: [NOMOR].

Dengan ini mengadukan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh: Nama/akun: [NAMA ATAU AKUN DAN TAUTANNYA]; Nomor HP/WhatsApp: [NOMOR]; Rekening: [BANK] nomor [NOMOR] atas nama [NAMA].

Kronologi: 1) [TANGGAL, JAM] saya melihat [IKLAN/PENAWARAN] di [PLATFORM] dan menghubungi terlapor; 2) [TANGGAL] disepakati [BARANG/JASA/INVESTASI] seharga Rp[JUMLAH]; 3) [TANGGAL, JAM] saya mentransfer Rp[JUMLAH] dari rekening [BANK] saya ke rekening tersebut; 4) terlapor kemudian [tidak mengirim barang / meminta transfer tambahan / memblokir nomor saya]; 5) [TANGGAL] saya melaporkan rekening itu ke [BANK/IASC], nomor laporan [NOMOR].

Akibat perbuatan tersebut saya mengalami kerugian sebesar Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah). Bukti terlampir: bukti transfer, tangkapan layar percakapan dan iklan, [REKAMAN/BUKTI LAIN].

Saya memohon pengaduan ini ditindaklanjuti sesuai hukum, termasuk pemblokiran rekening terlapor. Keterangan ini benar dan saya bersedia dipanggil untuk dimintai keterangan.

Hormat saya,

____________________ ([NAMA LENGKAP])
Lampiran: 1. Fotokopi KTP; 2. Bukti transfer; 3. Tangkapan layar percakapan dan iklan; 4. [BUKTI LAIN].

Dasar hukum: KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), Pasal 492 tentang penipuan, pidana penjara paling lama 4 tahun, berlaku sejak 2 Januari 2026; untuk perbuatan sebelum tanggal itu berlaku Pasal 378 KUHP lama.

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Hubungi call center resmi bank Anda untuk melaporkan transfer dan meminta rekening penerima ditahan; laporkan juga di iasc.ojk.go.id dengan bukti transfer.
  2. Kumpulkan bukti tanpa menghapus apa pun: tangkapan layar percakapan dari awal, profil dan iklan, bukti transfer, nomor HP, dan rekaman telepon.
  3. Tulis kronologi bertanggal dan berjam, hitung total kerugian, dan cek serta laporkan nomor rekening pelaku di cekrekening.id.
  4. Datang ke SPKT Polsek atau Polres terdekat dengan KTP dan bukti cetak; untuk penipuan daring Anda juga dapat melapor ke patrolisiber.id (Bareskrim Polri).
  5. Minta surat tanda terima laporan polisi dan nama penyidik; bank dan marketplace sering meminta nomor laporan ini untuk membuka data pelaku.
  6. Jawab panggilan penyidik untuk BAP dan simpan semua komunikasi; jangan membayar siapa pun yang menjanjikan uang kembali.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Menunda lapor ke bank dan IASC sampai setelah ke polisi: uang biasanya sudah dipindahkan dalam hitungan jam.
  • Menghapus percakapan atau memblokir pelaku sebelum semua tangkapan layar tersimpan: penyidik kehilangan jejak.
  • Kronologi tanpa tanggal dan jam, atau jumlah kerugian yang tidak cocok dengan bukti transfer.
  • Membayar «jasa pengembalian dana» atau «hacker» yang muncul di komentar laporan Anda; itu penipuan lapis kedua.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah melapor penipuan ke polisi dipungut biaya?

Tidak. Penerimaan laporan di SPKT tidak dipungut biaya; jika ada yang meminta uang, laporkan ke Propam. Anda hanya perlu KTP dan bukti; bawa salinan cetaknya agar dapat dilampirkan ke berkas.

Bisakah uang yang sudah ditransfer kembali?

Tidak ada jaminan, tetapi peluangnya ada bila rekening penerima diblokir sebelum dananya dikuras. Karena itu laporkan ke bank dan IASC lebih dulu; dana yang berhasil ditahan dikembalikan bank setelah verifikasi, dan laporan polisi membantu proses itu.

Harus lapor ke Polsek, Polres, atau Polda?

Laporan dapat dibuat di kantor polisi mana pun yang terdekat dengan tempat kejadian atau domisili Anda; SPKT akan meneruskannya ke satuan yang berwenang. Kasus daring dengan banyak korban atau nilai besar biasanya ditangani Ditreskrimsus Polda atau Bareskrim, dan dapat dilaporkan lewat patrolisiber.id.

Apa bedanya pengaduan dan laporan polisi?

Pengaduan adalah pemberitahuan dari pihak yang dirugikan untuk delik aduan; laporan adalah pemberitahuan dugaan tindak pidana oleh siapa pun. Penipuan bukan delik aduan, sehingga surat Anda dituangkan petugas ke laporan polisi; judul suratnya tidak mengubah prosesnya.

Berapa lama laporan diproses?

Setelah laporan diterima, penyidik memanggil Anda untuk BAP dan menilai apakah bukti cukup untuk penyelidikan; perkembangannya wajib diberitahukan kepada pelapor lewat SP2HP. Jika tidak ada kabar, tanyakan dengan menyebut nomor laporan kepada penyidik atau bagian pengawasan Polres.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.