Contoh surat kuasa yang baik dan benar

Surat kuasa adalah surat yang memberi wewenang kepada orang lain (penerima kuasa) untuk melakukan suatu urusan atas nama pemberi kuasa. Surat kuasa yang baik memuat identitas lengkap kedua pihak, urusan yang dikuasakan secara spesifik, batas wewenang, tempat dan tanggal, serta tanda tangan keduanya. Menurut KUHPerdata, kuasa yang dirumuskan secara umum hanya mencakup tindakan pengurusan; untuk menjual atau menjaminkan barang diperlukan kuasa dengan kata-kata tegas.

Diperbarui:

Semakin spesifik, semakin mudah diterima: tulis instansi, dokumen, dan keperluannya. Kuasa “untuk mengurus segala keperluan saya” sering ditolak.

Kebanyakan instansi meminta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, dan meterai pada tanda tangan pemberi kuasa.

Kapan surat ini dipakai

  • Tidak bisa datang sendiri ke kantor atau instansi.
  • Mengambil dokumen atau barang atas nama orang lain.
  • Mewakili dalam rapat atau urusan administrasi.
  • Mengurus pembayaran atau pencairan.

Isi yang wajib ada

  • Identitas pemberi kuasa (nama, NIK, alamat).
  • Identitas penerima kuasa.
  • Urusan yang dikuasakan secara spesifik.
  • Batas wewenang dan masa berlaku.
  • Tempat, tanggal, dan tanda tangan kedua pihak.
  • Meterai pada tanda tangan pemberi kuasa.

Contoh siap salin

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [NAMA PEMBERI KUASA], NIK: [NIK], alamat: [ALAMAT], selanjutnya disebut PEMBERI KUASA.

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama: [NAMA PENERIMA KUASA], NIK: [NIK], alamat: [ALAMAT], hubungan: [HUBUNGAN], selanjutnya disebut PENERIMA KUASA.

KHUSUS

Untuk dan atas nama PEMBERI KUASA [URUSAN SPESIFIK: misalnya mengambil dokumen X di kantor Y / mengurus pembayaran Z].

Untuk keperluan tersebut, PENERIMA KUASA berhak menandatangani tanda terima dan dokumen yang diperlukan, serta melakukan tindakan lain yang berkaitan langsung dengan urusan di atas.

Surat kuasa ini berlaku sejak ditandatangani sampai [TANGGAL / urusan selesai], dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.

Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[KOTA], [TANGGAL]

Penerima Kuasa, _______________ ([NAMA])
Pemberi Kuasa, meterai Rp10.000 _______________ ([NAMA])

Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1792 sampai 1819 (pemberian kuasa), khususnya Pasal 1796.

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Tulis urusan dengan spesifik, termasuk nama instansi.
  2. Lampirkan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
  3. Tanda tangani di atas meterai.
  4. Penerima kuasa membawa KTP asli.
  5. Tanyakan instansi apakah ada format khusus.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Kuasa terlalu umum.
  • Tanda tangan berbeda dengan KTP.
  • Tidak ada tanggal atau masa berlaku.
  • Memberi kuasa untuk menjual tanpa kata-kata tegas.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah surat kuasa wajib bermeterai?

Tidak untuk sahnya kuasa, tetapi banyak instansi mensyaratkan meterai karena surat dipakai sebagai bukti.

Apakah surat kuasa bisa ditulis tangan?

Bisa, selama isinya lengkap dan ditandatangani.

Kapan surat kuasa berakhir?

Saat urusan selesai, masa berlaku habis, dicabut, atau salah satu pihak meninggal dunia.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.