Contoh surat kuasa pengambilan sertifikat tanah

Surat kuasa pengambilan sertifikat tanah memberi wewenang kepada orang lain untuk mengambil sertifikat atas nama pemberi kuasa di kantor pertanahan (setelah pendaftaran atau balik nama), di bank (setelah kredit lunas), atau di notaris/PPAT. Isinya: identitas, nomor sertifikat, letak tanah, tempat pengambilan, dan lampiran KTP. Kantor pertanahan dan bank dapat mensyaratkan format sendiri atau kuasa yang dilegalisasi.

Diperbarui:

Tanyakan dulu syarat instansi: sebagian meminta kuasa bermeterai, legalisasi, atau kehadiran pemilik.

Bawa asli KTP penerima kuasa dan fotokopi KTP pemberi kuasa.

Kapan surat ini dipakai

  • Mengambil sertifikat hasil balik nama.
  • Mengambil sertifikat setelah KPR lunas.
  • Mengambil sertifikat di notaris.
  • Pemilik sakit atau di luar kota.

Isi yang wajib ada

  • Identitas pihak.
  • Nomor sertifikat dan jenis hak.
  • Letak tanah.
  • Tempat pengambilan.
  • Lampiran.
  • Meterai.

Contoh siap salin

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: [NAMA]; NIK: [NIK]; Alamat: [ALAMAT] (PEMBERI KUASA).

Memberi kuasa kepada: Nama: [NAMA]; NIK: [NIK]; Alamat: [ALAMAT] (PENERIMA KUASA).

KHUSUS

Untuk mengambil Sertifikat [Hak Milik/HGB] Nomor [NOMOR] atas nama [NAMA], atas tanah di [DESA/KELURAHAN, KECAMATAN, KABUPATEN/KOTA], luas [XX] m², di [Kantor Pertanahan KOTA / Bank NAMA cabang CABANG / Kantor Notaris-PPAT NAMA].

Untuk keperluan tersebut, PENERIMA KUASA berwenang menandatangani tanda terima dan dokumen yang diperlukan.

Kuasa ini tidak dapat dilimpahkan dan berlaku sampai sertifikat diterima.

[KOTA], [TANGGAL]

PENERIMA KUASA, _______________ ([NAMA])
PEMBERI KUASA, [meterai Rp10.000] _______________ ([NAMA])

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Tanyakan syarat instansi.
  2. Tulis nomor sertifikat dengan tepat.
  3. Tanda tangan di atas meterai.
  4. Lampirkan fotokopi KTP.
  5. Periksa sertifikat saat diterima.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Nomor sertifikat salah.
  • Tanpa meterai jika diminta.
  • Tidak membawa KTP asli penerima.
  • Kuasa umum untuk urusan sertifikat.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah bank menerima surat kuasa?

Banyak bank menerima dengan syarat tertentu, sering dengan formulir bank sendiri; tanyakan terlebih dahulu.

Perlu legalisasi notaris?

Tergantung instansi; beberapa meminta legalisasi untuk dokumen bernilai tinggi.

Bagaimana jika pemilik sudah meninggal?

Pengambilan dilakukan ahli waris dengan surat keterangan waris, bukan dengan kuasa dari almarhum.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.