Contoh surat kuasa perpanjangan STNK

Surat kuasa perpanjangan STNK memberi wewenang kepada orang lain untuk mengurus urusan kendaraan di Samsat atas nama pemilik: pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan dengan ganti plat, atau balik nama. Cantumkan data kendaraan sesuai STNK/BPKB, urusan yang dikuasakan, identitas pemberi dan penerima kuasa, serta tanda tangan di atas meterai.

Diperbarui:

Pajak tahunan umumnya bisa dibayar tanpa kehadiran pemilik (bahkan secara daring), tetapi perpanjangan lima tahunan dan balik nama memerlukan dokumen asli dan kadang kuasa.

Persyaratan tiap Samsat bisa berbeda; bawa KTP asli penerima kuasa dan fotokopi KTP pemilik.

Kapan surat ini dipakai

  • Pemilik tidak bisa datang ke Samsat.
  • Perpanjangan STNK lima tahunan.
  • Balik nama setelah jual beli.
  • Mengurus kendaraan kantor.

Isi yang wajib ada

  • Identitas pemilik dan penerima kuasa.
  • Data kendaraan.
  • Urusan yang dikuasakan.
  • Tanggal dan tanda tangan.
  • Meterai.

Contoh siap salin

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [NAMA PEMILIK], NIK: [NIK], alamat: [ALAMAT], selaku PEMBERI KUASA.

Memberi kuasa kepada:

Nama: [NAMA PENERIMA], NIK: [NIK], alamat: [ALAMAT], selaku PENERIMA KUASA.

Untuk mengurus [pembayaran pajak tahunan / perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian TNKB / balik nama] kendaraan bermotor merek/tipe [MEREK/TIPE], nomor polisi [NOPOL], nomor rangka [NOMOR], nomor mesin [NOMOR], atas nama [NAMA], di Samsat [LOKASI].

PENERIMA KUASA berhak menandatangani formulir, melakukan pembayaran, mengikuti cek fisik kendaraan, dan menerima STNK, TNKB, serta dokumen yang diterbitkan.

[KOTA], [TANGGAL]

Penerima Kuasa, _______________ ([NAMA])
Pemberi Kuasa, meterai Rp10.000 _______________ ([NAMA])

Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1792 dan seterusnya.

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Salin data dari STNK dan BPKB.
  2. Sebutkan jenis urusan dengan jelas.
  3. Tanda tangani di atas meterai.
  4. Siapkan STNK, BPKB asli (untuk lima tahunan/balik nama), dan fotokopi KTP.
  5. Bawa kendaraan untuk cek fisik bila diperlukan.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Data kendaraan tidak sama dengan STNK.
  • Lupa membawa BPKB asli untuk perpanjangan lima tahunan.
  • Tidak membawa kendaraan untuk cek fisik.
  • Tanpa fotokopi KTP pemilik.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah bayar pajak tahunan perlu surat kuasa?

Umumnya tidak, cukup membawa STNK dan KTP sesuai ketentuan Samsat setempat. Pembayaran juga bisa lewat kanal daring.

Perpanjangan lima tahunan bisa diwakilkan?

Bisa di banyak Samsat dengan surat kuasa, KTP pemilik, STNK, dan BPKB asli, serta cek fisik kendaraan.

Bagaimana jika pemilik sudah meninggal?

Urusan dilakukan ahli waris dengan dokumen kematian dan keterangan waris, biasanya disertai balik nama.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.