SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) adalah pernyataan bahwa pembuatnya bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang disampaikan. Di bidang kependudukan, SPTJM dipakai misalnya untuk kebenaran data kelahiran jika tidak ada surat keterangan lahir, atau kebenaran pasangan suami istri jika buku nikah belum ada, dengan dua saksi. Instansi yang meminta biasanya menyediakan formulir resmi.
Diperbarui:
Untuk urusan Dukcapil, gunakan formulir SPTJM yang disediakan (sering dapat diunduh atau diambil di kantor). Contoh di sini untuk memahami isinya.
Memberikan keterangan palsu dalam dokumen kependudukan dapat dikenai sanksi pidana.
Kapan surat ini dipakai
Mengurus akta kelahiran tanpa surat keterangan lahir.
Pencantuman status kawin di KK tanpa buku nikah.
Pertanggungjawaban data dalam administrasi pemerintah.
Pengajuan bantuan atau pencairan dana tertentu.
Isi yang wajib ada
Identitas pembuat pernyataan.
Data yang dinyatakan benar.
Pernyataan tanggung jawab mutlak.
Dua saksi (untuk data kependudukan).
Tanda tangan dan meterai.
Contoh siap salin
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK KEBENARAN DATA KELAHIRAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [NAMA]
NIK: [NIK]
Alamat: [ALAMAT]
Menyatakan bahwa: Nama: [NAMA ANAK], jenis kelamin [JENIS KELAMIN], lahir di [TEMPAT] pada tanggal [TANGGAL], adalah anak dari ayah [NAMA AYAH] dan ibu [NAMA IBU].
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan saya bertanggung jawab secara mutlak atas kebenaran data tersebut. Apabila di kemudian hari data ini tidak benar, saya bersedia diproses sesuai peraturan perundang-undangan dan dokumen yang diterbitkan dinyatakan tidak berlaku.
[KOTA], [TANGGAL]
Saksi I, _______________ ([NAMA], NIK [NIK])
Saksi II, _______________ ([NAMA], NIK [NIK])
Yang membuat pernyataan, meterai Rp10.000 _______________ ([NAMA])
Dasar hukum: Peraturan administrasi kependudukan tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Cara mengisi, langkah demi langkah
Gunakan formulir resmi dari Dukcapil jika tersedia.
Isi data sesuai dokumen yang ada.
Hadirkan dua saksi dengan KTP.
Tanda tangani di atas meterai.
Lampirkan KK dan KTP.
Kesalahan yang sering bikin masalah
Membuat format sendiri padahal ada formulir resmi.
Jika tidak ada surat keterangan lahir dari bidan, dokter, atau rumah sakit, SPTJM kebenaran data kelahiran dengan dua saksi dapat menjadi persyaratan pengganti sesuai ketentuan Dukcapil.
Apakah SPTJM bisa menggantikan buku nikah?
SPTJM perkawinan dapat dipakai untuk pencantuman status di KK dengan catatan tertentu, tetapi tidak menggantikan pencatatan perkawinan yang sah.
Siapa yang boleh menjadi saksi?
Orang dewasa yang mengetahui kebenaran data dan memiliki KTP. Ikuti persyaratan instansi.
Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.