Surat pernyataan bersedia ditempatkan menyatakan bahwa pelamar bersedia bekerja di lokasi mana pun yang ditentukan penerima kerja, biasanya di seluruh wilayah Indonesia. Isinya: identitas, posisi yang dilamar, pernyataan bersedia ditempatkan dan tidak mengajukan pindah dalam jangka waktu tertentu bila disyaratkan, serta tanda tangan (sering di atas meterai). Instansi seleksi biasanya menyediakan format resmi yang wajib dipakai.
Diperbarui:
Selalu gunakan format dari pengumuman seleksi jika tersedia; format berbeda dapat membuat berkas tidak memenuhi syarat.
Baca konsekuensinya: menolak penempatan setelah lulus dapat berakibat sanksi sesuai ketentuan seleksi.
Kapan surat ini dipakai
Lamaran ke BUMN.
Seleksi instansi pemerintah.
Program management trainee.
Lamaran perusahaan dengan banyak cabang.
Isi yang wajib ada
Identitas pelamar.
Posisi dan nomor pendaftaran.
Pernyataan bersedia ditempatkan.
Tidak mengajukan pindah dalam jangka waktu tertentu.
Tanggal dan tanda tangan.
Meterai bila diminta.
Contoh siap salin
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [NAMA]; NIK: [NIK]; Tempat/tanggal lahir: [TTL]; Alamat: [ALAMAT]; Nomor pendaftaran: [NOMOR]; Posisi yang dilamar: [POSISI].
Dengan ini menyatakan bahwa apabila dinyatakan lulus seleksi, saya bersedia ditempatkan di [seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia / unit kerja mana pun] sesuai kebutuhan [NAMA INSTANSI/PERUSAHAAN].
Saya bersedia tidak mengajukan permohonan pindah selama [XX] tahun sejak penempatan, [sesuai ketentuan yang berlaku].
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Jika pengumuman seleksi mensyaratkan, gunakan meterai Rp10.000 dan tanda tangan mengenai meterai.
Bisa memilih lokasi?
Tergantung ketentuan seleksi; pernyataan ini biasanya berarti bersedia di mana pun.
Bagaimana mengunggahnya?
Pindai menjadi PDF atau JPG sesuai ukuran maksimal yang ditentukan.
Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.