Kuitansi jual beli tanah mencatat pembayaran dari pembeli kepada penjual untuk tanah tertentu: data tanah (letak, luas, nomor sertifikat), jumlah yang dibayar, apakah itu uang muka, cicilan, atau pelunasan, sisa pembayaran, dan tanda tangan penjual di atas meterai. Kuitansi membuktikan pembayaran, tetapi peralihan hak tanah tetap harus dengan AJB di PPAT.
Diperbarui:
Jangan membayar lunas hanya dengan kuitansi. Buat juga surat perjanjian jual beli dan jadwalkan AJB.
Jika penjual lebih dari satu (misalnya ahli waris), semua yang menerima uang ikut menandatangani.
Kapan surat ini dipakai
Membayar uang muka tanah.
Cicilan pembelian tanah.
Pelunasan sebelum AJB.
Pembelian tanah kavling.
Isi yang wajib ada
Nama pembayar dan penerima.
Data tanah dan sertifikat.
Jumlah, jenis pembayaran, dan sisa.
Tempat dan tanggal.
Tanda tangan di atas meterai.
Saksi.
Contoh siap salin
KUITANSI
No.: [NOMOR]
Sudah terima dari: [NAMA PEMBELI], NIK [NIK]
Uang sejumlah: [TERBILANG] rupiah
Untuk pembayaran: [Uang muka / Cicilan ke-X / Pelunasan] pembelian sebidang tanah seluas [XX] m² di [LOKASI], Sertifikat Hak Milik Nomor [NOMOR] atas nama [NAMA], dengan harga keseluruhan Rp[JUMLAH]. Sisa pembayaran: Rp[JUMLAH].
Terbilang: Rp[JUMLAH]
[KOTA], [TANGGAL]
Yang menerima,
meterai Rp10.000
_______________ ([NAMA PENJUAL])
Saksi: 1. _______________ 2. _______________
Dasar hukum: UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai; PP 24 Tahun 1997 Pasal 37 (AJB di PPAT).
Tidak. Kuitansi hanya bukti pembayaran; balik nama sertifikat memerlukan AJB di PPAT.
Berapa meterai yang dipakai?
Satu meterai Rp10.000 pada tanda tangan penerima untuk nilai di atas Rp5.000.000.
Perlu saksi?
Tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan untuk transaksi tanah.
Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.