Contoh surat perintah kerja (SPK)

Surat perintah kerja (SPK) adalah perintah tertulis dari pemberi kerja kepada penyedia barang atau jasa untuk melaksanakan pekerjaan tertentu, biasanya untuk pekerjaan bernilai kecil sampai menengah tanpa kontrak panjang. Isinya: nomor, dasar (penawaran atau negosiasi), uraian pekerjaan dan spesifikasi, nilai pekerjaan, jangka waktu, cara pembayaran, sanksi keterlambatan, dan tanda tangan kedua pihak sebagai tanda persetujuan.

Diperbarui:

SPK yang ditandatangani kedua pihak berfungsi sebagai perjanjian; lampirkan penawaran yang disetujui.

Untuk pengadaan pemerintah, ikuti format dan batas nilai sesuai aturan pengadaan yang berlaku.

Kapan surat ini dipakai

  • Renovasi kecil kantor.
  • Perbaikan peralatan.
  • Jasa percetakan atau desain.
  • Pengadaan jasa sederhana.

Isi yang wajib ada

  • Nomor dan dasar.
  • Uraian pekerjaan.
  • Nilai.
  • Jangka waktu.
  • Pembayaran.
  • Sanksi dan tanda tangan.

Contoh siap salin

SURAT PERINTAH KERJA (SPK)

[KOP PEMBERI KERJA]

Nomor: [NOMOR]

Berdasarkan penawaran [NAMA PENYEDIA] Nomor [NOMOR] tanggal [TANGGAL], dengan ini kami memerintahkan:

Kepada

[NAMA PENYEDIA], alamat [ALAMAT], diwakili [NAMA], [JABATAN].

Untuk melaksanakan

Pekerjaan [NAMA PEKERJAAN] di [LOKASI], sesuai spesifikasi dan rincian penawaran terlampir.

Nilai pekerjaan

Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah), [sudah/belum] termasuk pajak.

Jangka waktu

[XX] hari kalender, mulai [TANGGAL] sampai [TANGGAL].

Pembayaran

[Uang muka XX% dan pelunasan setelah berita acara serah terima / dibayar penuh setelah pekerjaan selesai], melalui transfer ke rekening penyedia.

Sanksi

Keterlambatan dikenakan denda [1‰] per hari dari nilai pekerjaan, paling banyak [5]%.

Diterbitkan di [KOTA], [TANGGAL]

Pemberi kerja, _______________ ([NAMA], [JABATAN])
Penyedia (menerima dan menyetujui), _______________ ([NAMA], [JABATAN])

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Rujuk penawaran yang disetujui.
  2. Tulis lingkup dan spesifikasi.
  3. Tentukan jangka waktu.
  4. Atur pembayaran dan denda.
  5. Minta tanda tangan penyedia.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Lingkup tidak jelas.
  • Tanpa jangka waktu.
  • Tidak ditandatangani penyedia.
  • Pajak tidak disebut.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa bedanya SPK dan kontrak?

SPK lebih sederhana untuk pekerjaan kecil; kontrak mengatur lebih rinci untuk pekerjaan besar.

Apakah SPK mengikat?

Ya, jika ditandatangani kedua pihak dan memuat kesepakatan pokok.

Apa dokumen setelah pekerjaan selesai?

Berita acara pemeriksaan dan serah terima, lalu invoice.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.