Contoh surat perjanjian jual beli motor

Surat perjanjian jual beli motor mencatat penjualan sepeda motor bekas: data sesuai BPKB dan STNK, harga, kondisi, penyerahan kunci dan dokumen asli, dan peralihan tanggung jawab pajak dan tilang sejak serah terima. Bersama kuitansi bermeterai, surat ini dipakai pembeli untuk balik nama di Samsat.

Diperbarui:

Motor tanpa BPKB (hanya STNK) atau yang masih kredit leasing berisiko tinggi. Pastikan dokumen lengkap dan asli.

Penjual sebaiknya melaporkan penjualan ke Samsat agar tidak terkena tagihan pajak atau tilang atas motor yang sudah dijual.

Kapan surat ini dipakai

  • Menjual motor bekas ke orang lain.
  • Membeli motor bekas dari perorangan.
  • Motor yang dibeli akan dibalik nama.
  • Jual beli motor antara keluarga atau tetangga.

Isi yang wajib ada

  • Identitas penjual dan pembeli.
  • Data motor: nopol, rangka, mesin, BPKB.
  • Harga dan pembayaran.
  • Kondisi motor.
  • Serah terima kunci dan dokumen.
  • Tanggung jawab setelah serah terima.

Contoh siap salin

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SEPEDA MOTOR

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [NAMA PENJUAL], NIK [NIK], alamat [ALAMAT], selanjutnya disebut PENJUAL.

Nama: [NAMA PEMBELI], NIK [NIK], alamat [ALAMAT], selanjutnya disebut PEMBELI.

1. PENJUAL menjual kepada PEMBELI satu unit sepeda motor merek [MEREK/TIPE], tahun [TAHUN], warna [WARNA], nomor polisi [NOPOL], nomor rangka [NOMOR], nomor mesin [NOMOR], BPKB atas nama [NAMA].

2. Harga disepakati Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah) dan telah dibayar lunas oleh PEMBELI pada tanggal [TANGGAL] dengan [tunai/transfer].

3. PEMBELI telah memeriksa motor dan menerimanya dalam kondisi apa adanya.

4. PENJUAL menjamin motor tersebut miliknya yang sah, bukan hasil kejahatan, dan tidak dalam kredit atau jaminan.

5. Pada tanggal [TANGGAL], PENJUAL menyerahkan motor, kunci, STNK asli, dan BPKB asli kepada PEMBELI.

6. Sejak serah terima, pajak, tilang, dan segala akibat penggunaan motor menjadi tanggung jawab PEMBELI, yang akan mengurus balik nama di Samsat.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sadar tanpa paksaan.

[KOTA], [TANGGAL]

PENJUAL _______________ ([NAMA]) — meterai Rp10.000
PEMBELI _______________ ([NAMA])
Saksi: _______________ ([NAMA])

Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1457 dan seterusnya.

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Cek BPKB, STNK, dan kecocokan nomor rangka dan mesin.
  2. Tulis harga dengan angka dan terbilang.
  3. Buat juga kuitansi bermeterai.
  4. Catat tanggal dan jam serah terima.
  5. Pembeli segera mengurus balik nama; penjual melapor jual.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Membeli motor hanya dengan STNK.
  • Tidak mengecek status leasing.
  • Tidak membuat kuitansi.
  • Penjual tidak melapor jual ke Samsat.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa bedanya surat perjanjian dan kuitansi jual beli motor?

Kuitansi membuktikan pembayaran; surat perjanjian mencatat kondisi, jaminan, dan peralihan tanggung jawab. Keduanya saling melengkapi.

Apakah harus bermeterai?

Untuk balik nama, Samsat biasanya meminta kuitansi bermeterai. Meterai juga diperlukan jika surat dipakai sebagai bukti.

Bagaimana jika BPKB belum keluar dari leasing?

Sebaiknya jangan membeli sebelum kredit lunas dan BPKB diterima, kecuali ada persetujuan leasing.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.