SURAT PERJANJIAN FEE PERANTARA
Pada [TANGGAL], [NAMA], NIK [NIK], pemilik properti (PEMILIK), dan [NAMA], NIK [NIK], perantara (MAKELAR), sepakat sebagai berikut:
1. Objek
PEMILIK meminta MAKELAR mencarikan pembeli untuk [tanah/rumah] di [ALAMAT], luas [XX] m², [bukti hak NOMOR], dengan harga penawaran Rp[JUMLAH] dan harga terendah yang dapat diterima Rp[JUMLAH].
2. Fee
Jika terjadi jual beli dengan pembeli yang dikenalkan MAKELAR, PEMILIK membayar fee sebesar [X]% dari harga transaksi [atau Rp JUMLAH].
3. Jatuh tempo
Fee dibayar paling lambat [XX] hari setelah [pelunasan harga / penandatanganan AJB]. Jika pembayaran bertahap, fee dibayar [proporsional pada setiap tahap / setelah pelunasan].
4. Eksklusivitas
Penunjukan ini bersifat [eksklusif: PEMILIK tidak menunjuk perantara lain / tidak eksklusif] selama masa berlaku.
5. Masa berlaku
Perjanjian berlaku [XX] bulan sejak ditandatangani. Jika dalam [XX] bulan setelah berakhir terjadi jual beli dengan pembeli yang tercatat dalam daftar yang telah diserahkan MAKELAR, fee tetap dibayarkan.
6. Biaya pemasaran
Biaya iklan dan survei ditanggung [MAKELAR], kecuali disepakati lain secara tertulis.
7. Kewajiban makelar
MAKELAR menyampaikan informasi yang benar tentang properti dan tidak menerima fee dari pembeli tanpa sepengetahuan PEMILIK.
[KOTA], [TANGGAL]