Contoh surat perjanjian jual beli barang

Surat perjanjian jual beli barang dipakai untuk penjualan barang dagangan, peralatan, atau aset antarperorangan maupun antarusaha. Isinya: spesifikasi dan jumlah barang, harga dan cara bayar, waktu dan tempat pengiriman, siapa yang menanggung ongkos kirim dan risiko di perjalanan, pemeriksaan saat diterima, garansi, dan akibat keterlambatan.

Diperbarui:

Untuk pembelian berulang, perjanjian bisa menjadi kerangka, sedangkan setiap pesanan dibuat dengan purchase order.

Tulis spesifikasi yang bisa diukur (merek, tipe, ukuran, kualitas) agar mudah menolak barang yang tidak sesuai.

Kapan surat ini dipakai

  • Jual beli stok barang antarusaha.
  • Pembelian peralatan usaha bekas.
  • Pemesanan barang dengan pengiriman.
  • Jual beli dengan pembayaran bertahap.

Isi yang wajib ada

  • Identitas penjual dan pembeli.
  • Spesifikasi dan jumlah barang.
  • Harga, pajak, dan pembayaran.
  • Pengiriman, ongkos, dan risiko.
  • Pemeriksaan dan penolakan barang.
  • Garansi, denda, dan penyelesaian sengketa.

Contoh siap salin

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI BARANG

PENJUAL: [NAMA/PERUSAHAAN], [NIK/NPWP], alamat [ALAMAT].

PEMBELI: [NAMA/PERUSAHAAN], [NIK/NPWP], alamat [ALAMAT].

Pasal 1 – Barang

PENJUAL menjual kepada PEMBELI barang dengan spesifikasi: [NAMA BARANG, MEREK, TIPE, UKURAN], sebanyak [JUMLAH SATUAN], sesuai lampiran spesifikasi.

Pasal 2 – Harga

Harga Rp[JUMLAH] per [SATUAN], total Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah), [sudah/belum] termasuk PPN dan ongkos kirim.

Pasal 3 – Pembayaran

Pembayaran [DP XX% saat penandatanganan dan pelunasan paling lambat XX hari setelah barang diterima] melalui transfer ke [BANK/NOMOR/ATAS NAMA].

Pasal 4 – Pengiriman

Barang dikirim ke [ALAMAT] paling lambat [TANGGAL]. Ongkos kirim ditanggung [PENJUAL/PEMBELI], dan risiko kerusakan selama pengiriman ditanggung [PENJUAL sampai barang diterima].

Pasal 5 – Pemeriksaan

PEMBELI memeriksa barang dalam [2] hari kerja setelah diterima. Barang yang tidak sesuai spesifikasi atau rusak dapat ditolak dan diganti PENJUAL paling lambat [XX] hari.

Pasal 6 – Garansi

PENJUAL memberikan garansi [XX bulan] terhadap cacat produksi sejak barang diterima.

Pasal 7 – Keterlambatan

Keterlambatan pengiriman dikenakan denda [0,1]% dari nilai barang per hari, paling banyak [5]%. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda yang sama atas jumlah yang terlambat.

Pasal 8 – Keadaan Kahar

Para pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan akibat bencana alam, kebakaran, atau keadaan lain di luar kendali, dengan pemberitahuan tertulis paling lambat [7] hari.

Pasal 9 – Perselisihan

Perselisihan diselesaikan secara musyawarah, dan jika gagal melalui Pengadilan Negeri [KOTA].

[KOTA], [TANGGAL]

PENJUAL _______________ — meterai Rp10.000
PEMBELI _______________

Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1457 dan seterusnya (jual beli), Pasal 1504 dan seterusnya (cacat tersembunyi).

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Lampirkan spesifikasi yang terukur.
  2. Tentukan harga termasuk atau tidak termasuk pajak dan ongkos kirim.
  3. Atur pemeriksaan dan penolakan barang.
  4. Sepakati garansi dan denda.
  5. Simpan bukti kirim dan terima barang.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Spesifikasi tidak jelas.
  • Tidak mengatur siapa menanggung risiko pengiriman.
  • Tidak ada batas waktu pemeriksaan.
  • Denda tanpa batas maksimum.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah jual beli barang perlu surat perjanjian?

Tidak wajib, tetapi sangat membantu untuk transaksi bernilai besar, pembayaran bertahap, atau pengiriman.

Bagaimana jika barang cacat setelah diterima?

Penjual bertanggung jawab atas cacat tersembunyi menurut KUHPerdata, di samping garansi yang disepakati.

Harus pakai PPN?

Jika penjual Pengusaha Kena Pajak, PPN dikenakan dan faktur pajak dibuat melalui sistem pajak. Tulis dalam harga apakah sudah termasuk PPN.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.