Contoh surat perjanjian kerja sama media dan promosi

Perjanjian kerja sama media mengatur publikasi atau promosi oleh media, influencer, atau pengelola akun: bentuk dan jumlah konten, jadwal tayang, proses persetujuan materi, biaya dan cara bayar, laporan hasil (jangkauan, tayangan), hak penggunaan konten setelah tayang, dan pembatalan. Konten berbayar sebaiknya ditandai sebagai iklan atau kerja sama.

Diperbarui:

Tentukan berapa lama konten harus tetap tayang dan apakah brand boleh memakai ulang konten untuk iklan berbayar — dua hal yang sering diperdebatkan.

Untuk kerja sama dengan instansi pemerintah, ikuti format dan prosedur pengadaan instansi tersebut.

Kapan surat ini dipakai

  • Endorse atau paid promote dengan influencer.
  • Publikasi berita atau advertorial di media online.
  • Media partner untuk acara.
  • Kerja sama iklan dengan radio atau media lokal.

Isi yang wajib ada

  • Identitas para pihak.
  • Bentuk, jumlah, dan platform konten.
  • Jadwal tayang dan persetujuan materi.
  • Biaya, pembayaran, dan pajak.
  • Laporan hasil dan masa tayang.
  • Hak penggunaan konten dan pembatalan.

Contoh siap salin

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA MEDIA

PIHAK PERTAMA (pengiklan): [NAMA/PERUSAHAAN], alamat [ALAMAT].

PIHAK KEDUA (media/kreator): [NAMA/MEDIA], akun/situs [AKUN/SITUS], alamat [ALAMAT].

Pasal 1 – Lingkup

PIHAK KEDUA membuat dan menayangkan [JUMLAH] konten berupa [video/feed/story/artikel] di [PLATFORM] tentang [PRODUK/ACARA].

Pasal 2 – Materi dan Persetujuan

PIHAK PERTAMA memberikan brief paling lambat [TANGGAL]. PIHAK KEDUA mengirim draf untuk disetujui, dengan maksimal [2] kali revisi.

Pasal 3 – Jadwal dan Masa Tayang

Konten ditayangkan pada [TANGGAL/JAM] dan tidak dihapus selama minimal [XX] hari. Konten mencantumkan penanda kerja sama atau iklan.

Pasal 4 – Biaya

Biaya Rp[JUMLAH], dibayar [50% saat penandatanganan dan 50% setelah tayang], [sudah/belum] termasuk pajak.

Pasal 5 – Laporan

PIHAK KEDUA mengirim laporan tangkapan layar statistik (jangkauan, tayangan, interaksi) paling lambat [7] hari setelah tayang.

Pasal 6 – Hak Penggunaan Konten

PIHAK PERTAMA boleh membagikan ulang konten di akun resminya. Penggunaan untuk iklan berbayar selama [XX] bulan dikenakan biaya tambahan Rp[JUMLAH] / sudah termasuk.

Pasal 7 – Pembatalan

Pembatalan oleh PIHAK PERTAMA setelah produksi dimulai mengakibatkan uang muka tidak dikembalikan. Jika PIHAK KEDUA gagal menayangkan sesuai jadwal tanpa alasan kahar, pembayaran dikembalikan penuh.

[KOTA], [TANGGAL]

PIHAK PERTAMA _______________
PIHAK KEDUA _______________

Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1320 dan Pasal 1338; UU Hak Cipta untuk kepemilikan konten.

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Tentukan bentuk dan jumlah konten dengan jelas.
  2. Sepakati jumlah revisi.
  3. Atur masa tayang minimum.
  4. Tentukan hak pakai ulang konten.
  5. Minta laporan statistik.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Tidak mengatur masa tayang.
  • Revisi tanpa batas.
  • Memakai konten untuk iklan berbayar tanpa izin.
  • Tidak menandai konten sebagai kerja sama.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Siapa pemilik konten endorse?

Hak cipta konten ada pada pembuatnya, kecuali diperjanjikan lain. Brand mendapat hak pakai sesuai perjanjian.

Apakah endorse kena pajak?

Penghasilan kreator dikenai pajak penghasilan; jika pembayar adalah badan usaha, bisa ada pemotongan pajak sesuai ketentuan.

Bagaimana jika jangkauannya rendah?

Jangkauan tidak bisa dijamin kecuali disepakati. Tentukan di awal apakah ada kompensasi jika target tidak tercapai.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.