SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA BAGI HASIL
PIHAK PERTAMA (pemodal): [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT].
PIHAK KEDUA (pengelola): [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT].
Pasal 1 – Modal
PIHAK PERTAMA menyerahkan modal Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah) kepada PIHAK KEDUA pada [TANGGAL] untuk menjalankan usaha [JENIS USAHA] di [LOKASI].
Pasal 2 – Pengelolaan
PIHAK KEDUA mengelola usaha dengan jujur dan hati-hati, menggunakan modal hanya untuk usaha tersebut, dan mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran.
Pasal 3 – Bagi Hasil
Keuntungan bersih, yaitu pendapatan dikurangi biaya operasional yang wajar dan bukti yang sah, dibagi [XX]% untuk PIHAK PERTAMA dan [XX]% untuk PIHAK KEDUA setiap [bulan], dibayarkan paling lambat tanggal [XX] bulan berikutnya.
Pasal 4 – Laporan
PIHAK KEDUA menyerahkan laporan keuangan setiap bulan. PIHAK PERTAMA berhak memeriksa catatan dan bukti transaksi dengan pemberitahuan sebelumnya.
Pasal 5 – Kerugian
Kerugian usaha yang terjadi secara wajar ditanggung [PIHAK PERTAMA sebatas modal, sedangkan PIHAK KEDUA kehilangan jerih payahnya]. Kerugian akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau kecurangan PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 6 – Jangka Waktu
Kerja sama berlaku [XX] bulan sejak [TANGGAL]. Pada akhir kerja sama, modal dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA [sebesar nilai aset usaha saat itu / sesuai perhitungan bersama].
Pasal 7 – Pengakhiran Lebih Awal
Jika PIHAK KEDUA tidak menyerahkan laporan [2] bulan berturut-turut atau terbukti menyalahgunakan modal, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri kerja sama dan meminta pengembalian modal beserta bagian keuntungan yang belum dibayar.
Pasal 8 – Sengketa
Sengketa diselesaikan secara musyawarah, dan jika gagal melalui Pengadilan Negeri [KOTA].
[KOTA], [TANGGAL]