Contoh surat perjanjian kerja sama bagi hasil

Perjanjian bagi hasil mengatur kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha: modal diserahkan, pengelola menjalankan usaha, dan hasilnya dibagi dengan persentase yang disepakati. Yang terpenting adalah dasar pembagian (pendapatan kotor atau keuntungan bersih), periode pembagian, laporan dan hak memeriksa, pengembalian modal di akhir, serta siapa menanggung kerugian.

Diperbarui:

Bagi hasil berbeda dengan pinjaman berbunga: hasilnya naik turun mengikuti usaha. Jangan menjanjikan hasil tetap di perjanjian bagi hasil, karena itu mengubah sifatnya menjadi utang.

Menghimpun dana dari banyak orang dengan janji imbal hasil memerlukan izin; perjanjian ini untuk kerja sama antara pihak yang saling mengenal.

Kapan surat ini dipakai

  • Pemodal menitipkan modal ke pedagang atau peternak.
  • Usaha warung atau kedai dengan investor keluarga.
  • Bagi hasil sewa kendaraan atau alat.
  • Kerja sama pengelolaan lahan atau kebun.

Isi yang wajib ada

  • Identitas pemodal dan pengelola.
  • Jumlah modal dan penggunaannya.
  • Dasar dan persentase bagi hasil.
  • Periode, laporan, dan hak pemeriksaan.
  • Kerugian dan pengembalian modal.
  • Jangka waktu dan pengakhiran.

Contoh siap salin

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA BAGI HASIL

PIHAK PERTAMA (pemodal): [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT].

PIHAK KEDUA (pengelola): [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT].

Pasal 1 – Modal

PIHAK PERTAMA menyerahkan modal Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah) kepada PIHAK KEDUA pada [TANGGAL] untuk menjalankan usaha [JENIS USAHA] di [LOKASI].

Pasal 2 – Pengelolaan

PIHAK KEDUA mengelola usaha dengan jujur dan hati-hati, menggunakan modal hanya untuk usaha tersebut, dan mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran.

Pasal 3 – Bagi Hasil

Keuntungan bersih, yaitu pendapatan dikurangi biaya operasional yang wajar dan bukti yang sah, dibagi [XX]% untuk PIHAK PERTAMA dan [XX]% untuk PIHAK KEDUA setiap [bulan], dibayarkan paling lambat tanggal [XX] bulan berikutnya.

Pasal 4 – Laporan

PIHAK KEDUA menyerahkan laporan keuangan setiap bulan. PIHAK PERTAMA berhak memeriksa catatan dan bukti transaksi dengan pemberitahuan sebelumnya.

Pasal 5 – Kerugian

Kerugian usaha yang terjadi secara wajar ditanggung [PIHAK PERTAMA sebatas modal, sedangkan PIHAK KEDUA kehilangan jerih payahnya]. Kerugian akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau kecurangan PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 6 – Jangka Waktu

Kerja sama berlaku [XX] bulan sejak [TANGGAL]. Pada akhir kerja sama, modal dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA [sebesar nilai aset usaha saat itu / sesuai perhitungan bersama].

Pasal 7 – Pengakhiran Lebih Awal

Jika PIHAK KEDUA tidak menyerahkan laporan [2] bulan berturut-turut atau terbukti menyalahgunakan modal, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri kerja sama dan meminta pengembalian modal beserta bagian keuntungan yang belum dibayar.

Pasal 8 – Sengketa

Sengketa diselesaikan secara musyawarah, dan jika gagal melalui Pengadilan Negeri [KOTA].

[KOTA], [TANGGAL]

PIHAK PERTAMA _______________ — meterai Rp10.000
PIHAK KEDUA _______________
Saksi: _______________

Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1320 dan Pasal 1338.

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Serahkan modal lewat transfer agar tercatat.
  2. Definisikan keuntungan bersih dan biaya yang boleh dikurangkan.
  3. Tentukan jadwal laporan dan pembayaran bagi hasil.
  4. Atur kerugian wajar dan kerugian karena kesalahan.
  5. Tulis cara pengembalian modal di akhir.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Menjanjikan hasil tetap dalam perjanjian bagi hasil.
  • Tidak mendefinisikan biaya operasional.
  • Tidak ada hak memeriksa pembukuan.
  • Tidak mengatur pengembalian modal.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa persentase bagi hasil yang wajar?

Tidak ada ketentuan baku. Tergantung besar modal, risiko, dan kerja pengelola; 50:50 atau 60:40 umum dipakai.

Apakah pemodal bisa menuntut jika usaha rugi?

Jika kerugian wajar dan bukan karena kesalahan pengelola, risiko ditanggung sesuai perjanjian. Jika ada penyalahgunaan, pemodal dapat menuntut ganti rugi.

Bolehkah bagi hasil dihitung dari omzet?

Boleh jika disepakati. Bagi hasil dari omzet lebih mudah dicek, tetapi lebih berat bagi pengelola.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.