PERJANJIAN KEMITRAAN USAHA
Antara [NAMA PEMILIK MEREK/PERUSAHAAN], diwakili [NAMA] (PIHAK PERTAMA), dan [NAMA MITRA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT] (PIHAK KEDUA).
Pasal 1 – Objek
PIHAK PERTAMA memberikan hak kepada PIHAK KEDUA untuk menjalankan usaha [JENIS USAHA] dengan merek [MEREK] di lokasi [ALAMAT GERAI].
Pasal 2 – Paket dan biaya
Biaya kemitraan Rp[JUMLAH] mencakup [booth/peralatan/bahan baku awal/pelatihan/materi promosi] sesuai daftar terlampir, dibayar [lunas sebelum pengiriman paket].
Pasal 3 – Bahan baku
PIHAK KEDUA membeli bahan baku utama dari PIHAK PERTAMA dengan harga sesuai daftar harga yang berlaku, dan perubahan harga diberitahukan [XX] hari sebelumnya.
Pasal 4 – Standar
PIHAK KEDUA menjaga resep, standar mutu, kebersihan, dan harga jual yang disarankan. PIHAK PERTAMA memberikan pelatihan dan pendampingan [XX] kali.
Pasal 5 – Wilayah
PIHAK PERTAMA tidak membuka mitra baru dalam radius [XX] meter dari gerai PIHAK KEDUA selama perjanjian berlaku.
Pasal 6 – Biaya berkala
[Tidak ada biaya berkala / Royalti Rp JUMLAH atau XX% dari omzet per bulan].
Pasal 7 – Jangka waktu
Perjanjian berlaku [XX] tahun dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan tertulis.
Pasal 8 – Pemutusan
Pelanggaran standar yang tidak diperbaiki setelah dua kali teguran tertulis memberi hak kepada PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri perjanjian. Setelah berakhir, PIHAK KEDUA berhenti memakai merek dan atribut PIHAK PERTAMA; peralatan tetap milik PIHAK KEDUA [kecuali disepakati lain].
Pasal 9 – Sengketa
Perselisihan diselesaikan secara musyawarah, dan jika gagal melalui Pengadilan Negeri [KOTA].
Dibuat rangkap dua bermeterai cukup di [KOTA], [TANGGAL].