SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN
PIHAK PERTAMA (pemberi pinjaman): [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT].
PIHAK KEDUA (peminjam): [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT].
Pasal 1 – Pinjaman
PIHAK KEDUA menerima pinjaman Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah) pada [TANGGAL] melalui [transfer/tunai].
Pasal 2 – Pengembalian
Pinjaman dikembalikan [sekaligus pada TANGGAL / dalam XX cicilan Rp JUMLAH setiap tanggal XX].
Pasal 3 – Jaminan
Sebagai jaminan, PIHAK KEDUA menyerahkan [BPKB kendaraan MEREK, NOPOL, atas nama NAMA / sertifikat tanah SHM Nomor NOMOR atas nama NAMA] kepada PIHAK PERTAMA. Barang jaminan tetap dikuasai dan dipakai PIHAK KEDUA [untuk kendaraan].
Pasal 4 – Pembebanan Resmi
Para pihak sepakat [membuat akta jaminan fidusia di hadapan notaris dan mendaftarkannya / membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan di hadapan PPAT] dengan biaya ditanggung [PIHAK KEDUA].
Pasal 5 – Larangan
Selama utang belum lunas, PIHAK KEDUA tidak boleh menjual, mengalihkan, atau menjaminkan kembali barang jaminan.
Pasal 6 – Pengembalian Dokumen
Dokumen jaminan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA paling lambat [3] hari setelah pelunasan, dengan tanda terima.
Pasal 7 – Wanprestasi
Jika PIHAK KEDUA lalai membayar setelah ditegur secara tertulis, PIHAK PERTAMA dapat menempuh eksekusi jaminan sesuai hukum yang berlaku atau gugatan melalui pengadilan. Hasil penjualan jaminan dipakai untuk melunasi utang, dan kelebihannya dikembalikan kepada PIHAK KEDUA.
[KOTA], [TANGGAL]