SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini [HARI], tanggal [TANGGAL], yang bertanda tangan di bawah ini:
[NAMA PEMBERI PINJAMAN], NIK [NIK], alamat [ALAMAT], selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (pemberi pinjaman).
[NAMA PEMINJAM], NIK [NIK], alamat [ALAMAT], pekerjaan [PEKERJAAN], selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (peminjam).
Pasal 1 – Jumlah Pinjaman
PIHAK KEDUA telah menerima pinjaman uang dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah) pada tanggal [TANGGAL] melalui [transfer ke rekening BANK NOMOR atas nama NAMA / tunai]. Surat ini sekaligus berlaku sebagai tanda terima uang.
Pasal 2 – Pengembalian
PIHAK KEDUA mengembalikan pinjaman [sekaligus paling lambat tanggal TANGGAL / dalam XX kali cicilan sebesar Rp JUMLAH setiap tanggal XX, mulai BULAN TAHUN].
Pasal 3 – Bunga
[Pinjaman ini tanpa bunga.] [Atas pinjaman ini dikenakan bunga sebesar XX% per bulan dari sisa pinjaman, yang dibayar bersama cicilan.]
Pasal 4 – Keterlambatan
Keterlambatan pembayaran cicilan dikenakan denda Rp[JUMLAH] per [hari/minggu]. Jika PIHAK KEDUA tidak membayar [3] cicilan berturut-turut, seluruh sisa pinjaman menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar sekaligus.
Pasal 5 – Pelunasan Dipercepat
PIHAK KEDUA boleh melunasi lebih cepat tanpa denda.
Pasal 6 – Ahli Waris
Perjanjian ini mengikat ahli waris masing-masing pihak.
Pasal 7 – Penyelesaian
Perselisihan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, PIHAK PERTAMA dapat menempuh penyelesaian melalui Pengadilan Negeri [KOTA], termasuk melalui gugatan sederhana.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan, rangkap dua bermeterai cukup.
[KOTA], [TANGGAL]