Contoh surat perjanjian hutang piutang

Surat perjanjian hutang piutang mencatat pinjaman uang antara pemberi pinjaman (kreditur) dan peminjam (debitur): jumlah yang dipinjam dan tanggal penyerahannya, jadwal dan cara pengembalian, bunga jika ada (menurut KUHPerdata bunga harus diperjanjikan secara tertulis), denda keterlambatan, dan penyelesaian jika pembayaran macet. Dengan tanda tangan kedua pihak dan saksi, surat ini menjadi bukti kuat di pengadilan.

Diperbarui:

Serahkan uang lewat transfer bank agar ada bukti selain surat. Pinjaman tunai tanpa kuitansi sulit dibuktikan jika peminjam menyangkal.

Utang yang tidak dibayar pada dasarnya urusan perdata (wanprestasi), bukan pidana. Tuntutan pidana hanya mungkin jika ada unsur penipuan atau penggelapan sejak awal.

Kapan surat ini dipakai

  • Meminjamkan uang ke teman atau saudara.
  • Pinjaman untuk modal usaha antarperorangan.
  • Mencatat utang lama yang belum tertulis.
  • Pinjaman dengan cicilan bulanan.

Isi yang wajib ada

  • Identitas kreditur dan debitur.
  • Jumlah pinjaman (angka dan terbilang).
  • Tanggal dan cara penyerahan uang.
  • Jadwal dan cara pengembalian.
  • Bunga dan denda (jika ada).
  • Wanprestasi, saksi, dan meterai.

Contoh siap salin

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini [HARI], tanggal [TANGGAL], yang bertanda tangan di bawah ini:

[NAMA PEMBERI PINJAMAN], NIK [NIK], alamat [ALAMAT], selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (pemberi pinjaman).

[NAMA PEMINJAM], NIK [NIK], alamat [ALAMAT], pekerjaan [PEKERJAAN], selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (peminjam).

Pasal 1 – Jumlah Pinjaman

PIHAK KEDUA telah menerima pinjaman uang dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah) pada tanggal [TANGGAL] melalui [transfer ke rekening BANK NOMOR atas nama NAMA / tunai]. Surat ini sekaligus berlaku sebagai tanda terima uang.

Pasal 2 – Pengembalian

PIHAK KEDUA mengembalikan pinjaman [sekaligus paling lambat tanggal TANGGAL / dalam XX kali cicilan sebesar Rp JUMLAH setiap tanggal XX, mulai BULAN TAHUN].

Pasal 3 – Bunga

[Pinjaman ini tanpa bunga.] [Atas pinjaman ini dikenakan bunga sebesar XX% per bulan dari sisa pinjaman, yang dibayar bersama cicilan.]

Pasal 4 – Keterlambatan

Keterlambatan pembayaran cicilan dikenakan denda Rp[JUMLAH] per [hari/minggu]. Jika PIHAK KEDUA tidak membayar [3] cicilan berturut-turut, seluruh sisa pinjaman menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar sekaligus.

Pasal 5 – Pelunasan Dipercepat

PIHAK KEDUA boleh melunasi lebih cepat tanpa denda.

Pasal 6 – Ahli Waris

Perjanjian ini mengikat ahli waris masing-masing pihak.

Pasal 7 – Penyelesaian

Perselisihan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, PIHAK PERTAMA dapat menempuh penyelesaian melalui Pengadilan Negeri [KOTA], termasuk melalui gugatan sederhana.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan, rangkap dua bermeterai cukup.

[KOTA], [TANGGAL]

PIHAK PERTAMA _______________ ([NAMA])
PIHAK KEDUA _______________ ([NAMA]) — meterai Rp10.000
Saksi: 1. _______________ ([NAMA]) 2. _______________ ([NAMA])

Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1754 dan seterusnya (pinjam-meminjam), Pasal 1767 (bunga harus diperjanjikan tertulis).

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Transfer uang lewat bank dan simpan buktinya.
  2. Tulis jumlah dengan angka dan terbilang.
  3. Susun jadwal cicilan yang realistis.
  4. Jika ada bunga, tulis persentasenya.
  5. Tanda tangani dengan meterai di tanda tangan peminjam dan dua saksi.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Pinjaman tunai tanpa bukti penerimaan.
  • Bunga hanya disepakati lisan.
  • Tidak ada tanggal jatuh tempo.
  • Tidak ada saksi.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah surat hutang piutang bisa dipidanakan?

Utang yang tidak dibayar umumnya perkara perdata. Pidana hanya mungkin jika sejak awal ada tipu muslihat atau penggelapan. Jalur yang tepat untuk menagih adalah gugatan perdata, misalnya gugatan sederhana.

Perlu meterai supaya sah?

Tidak. Meterai diperlukan agar surat bisa dipakai sebagai alat bukti di pengadilan; bisa juga dibubuhkan belakangan.

Bolehkah meminjamkan dengan bunga?

Boleh antarperorangan jika disepakati tertulis dan wajar. Menawarkan pinjaman kepada masyarakat umum sebagai usaha memerlukan izin.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.