Contoh surat perjanjian jual beli hewan kurban

Surat perjanjian jual beli hewan kurban dibuat antara pembeli (perorangan, masjid, atau panitia) dan peternak untuk sapi, kambing, atau domba yang akan diserahkan menjelang Iduladha. Isinya: jenis dan ciri hewan (warna, tanda, perkiraan bobot), jaminan hewan sehat, cukup umur, dan tidak cacat, harga dan uang muka, tanggal dan tempat pengantaran, serta siapa menanggung risiko jika hewan sakit atau mati sebelum diserahkan.

Diperbarui:

Beri tanda atau foto hewan yang dipilih agar tidak tertukar saat pengantaran.

Ketentuan umur dan syarat hewan kurban mengikuti syariat; bila ragu, tanyakan kepada ulama atau panitia setempat.

Kapan surat ini dipakai

  • Panitia masjid membeli sapi kurban.
  • Pembelian kambing dengan uang muka.
  • Kurban patungan tujuh orang.
  • Pemesanan jauh hari dari peternak.

Isi yang wajib ada

  • Jenis dan ciri hewan.
  • Syarat sehat, umur, tidak cacat.
  • Harga dan uang muka.
  • Waktu dan tempat antar.
  • Risiko sebelum diserahkan.
  • Tanda tangan.

Contoh siap salin

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI HEWAN KURBAN

Penjual: [NAMA PETERNAK], alamat [ALAMAT], HP [NOMOR] (PIHAK PERTAMA).

Pembeli: [NAMA/PANITIA KURBAN MASJID NAMA], alamat [ALAMAT], HP [NOMOR] (PIHAK KEDUA).

1. Hewan

[JUMLAH] ekor [SAPI/KAMBING/DOMBA] jenis [JENIS], warna [WARNA], tanda [TANDA/NOMOR KALUNG], perkiraan bobot [XX] kg, sebagaimana foto terlampir.

2. Syarat

PIHAK PERTAMA menjamin hewan dalam keadaan sehat, cukup umur untuk kurban, tidak cacat, dan tidak kurus, serta bersedia hewan diperiksa sebelum diserahkan.

3. Harga dan pembayaran

Harga Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah) per ekor, total Rp[JUMLAH]. Uang muka Rp[JUMLAH] dibayar pada [TANGGAL]; pelunasan saat hewan diterima.

4. Perawatan dan pengantaran

Hewan tetap dirawat PIHAK PERTAMA dan diantar ke [ALAMAT] pada [TANGGAL, paling lambat H-X Iduladha]. Biaya pakan sampai pengantaran dan biaya antar [termasuk/tidak termasuk] harga.

5. Risiko

Sebelum diserahkan, risiko hewan sakit, cacat, atau mati ditanggung PIHAK PERTAMA, yang wajib mengganti dengan hewan setara atau mengembalikan uang muka.

6. Pembatalan

Jika PIHAK KEDUA membatalkan tanpa alasan yang disebabkan PIHAK PERTAMA, uang muka [dikembalikan XX% / tidak dikembalikan].

[KOTA], [TANGGAL]

PIHAK PERTAMA, _______________ ([NAMA])
PIHAK KEDUA, _______________ ([NAMA])

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Pilih dan foto hewan.
  2. Periksa kesehatan dan gigi.
  3. Bayar uang muka dengan kuitansi.
  4. Tentukan tanggal antar.
  5. Periksa ulang saat diterima.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Hewan tidak diberi tanda.
  • Risiko sebelum serah terima tidak diatur.
  • Tanggal antar terlalu mepet.
  • Tanpa kuitansi uang muka.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa umur minimal hewan kurban?

Ketentuannya berbeda menurut jenis hewan dan pendapat mazhab; tanyakan kepada ulama atau panitia setempat dan minta penjual menjaminnya.

Siapa yang menanggung jika hewan mati sebelum diantar?

Sebaiknya penjual, karena hewan masih dalam penguasaannya; tuliskan dalam perjanjian.

Bagaimana untuk kurban patungan sapi?

Lampirkan daftar peserta dan nominal masing-masing pada perjanjian atau catatan panitia.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.